Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) Kabupaten Sinjai tahun 2012-2032 di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Rabu.

Plt Bupati Sinjai H Andi Fajar Yanwar yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Sinjai Andi Halilintar Badong saat membuka rakor mengatakan RTRW mengalami perubahan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, untuk mengatasinya dilakukan PK RTRW Kabupaten Sinjai dengan payung hukum Peraturan Daerah No.28/2012 tentang RTRW.

"RTRW bisa menjadi garis yang mengatur kita dalam rencana pembangunan di Kabupaten Sinjai ini, karena lima tahun sekali dilakukan PK RTRW dan dicermati RTRW ini tidak ada perubahan-perubahan. Saya berharap kepada  peserta rapat bisa memberikan kontribusi lebih cerdas dan cermat supaya ramuan RTRW bisa menjadi kebutuhan masyarakat dan bisa dikendalikan Pemkab Sinjai serta tidak akan menjadi masalah dalam proyek pembangunan," ujarnya.

Andi Halilintar menekankan kepada peserta agar berhati-hati dalam perumusan pengendalian RTRW, peninjauan dan pengendalian RTRW dapat dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi pelestarian lingkungan baik sekarang dan masa yang akan datang.

Sementara itu, Ketua tim Konsultan dan pendamping RTRW Dr Ir Syafruddin M.Si yang menjadi narasumber  mengatakan rakor pelaksanaan kegiatan PK RTRW Kabupaten Sinjai tahun 2012-2032 menjadi evaluasi kinerja tata ruang dan bagaimana kita mereview RTRW lima tahun yang lalu, melakukan proses dan tahapan dalam peninjauan kembali RTRW di kabupaten Sinjai serta menjadi output dokumen yang akan direvisi.

Kegiatan ini  dihadiri Wakapolres Sinjai Kompol Syamsuddin, Dandim 1424 Letkol Inf Oo Sahrojat, Kepala Bappeda Andi Ilham Abubakar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Konsultan pendamping RTRW beserta rombongan, para camat dan para kepala desa.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024