Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong perubaham Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha untuk mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah.

"Kita memang merencanakan mengubah Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini, karena Perda tersebut sudah ada sejak tahun 2012, sudah enam tahun dan di dalam perjalanannya banyak yang perlu disesuaikan, ada peraturan dari pusat yang sudah dicabut, kemudian ada pula yang bertambah," kata Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina, Rabu.

Hal itu dikatakan usai membuka acara Workshop Pemantapan dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Makassar.

Ia menjelaskan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berpotensi menjadi objek retribusi Jasa Usaha, seperti pengelolaan terminal Type B yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain iti, dengan semakin bertambahnya aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, ada beberapa potensi objek baru yang belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2012, seperti Pengelolaan rumah susun pada jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan penyadapan getah pinus pada jenis Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

"Penambahan kewenangan dan aset tersebut merupakan amanat bagi Pemerintah Daerah yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah agar dapat dilakukan pemungutan retribusi secara sah," tuturnya.

Dengan adanya perubahan Perda tersebut, potensi pendapatan Sulsel dari sektor Retribusi Jasa Usaha akan meningkat dari rata-rata Rp18 miliar per tahun, menjadi Rp24 miliar per tahun.

"Termasuk potensi dari getah pinus yang bisa mencapai Rp2 miliar," imbuhnya.

Perubahan Perda ini, lanjut dia, yang akan didorong ke DPRD agar dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum pemungutan retribusi.

"Melalui workshop ini kami malakukan pemantapan materi Ranperda dan sekaligus sarana sosialisasi awal Rancangan Peraturan Daerah, sebelum dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024