Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengingatkan para jamaah calon haji (JCH) yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah pulang untuk tidak memasukkan benda cair atau lainnya selain pakaian ke dalam koper.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang di Makassar, Senin, mengatakan, aturan bersama yang disepakati adalah melarang para jamaah haji memasukkan benda cair atau air minum, makanan dan lainnya dalam koper saat akan berangkat dan pulang ibadah haji.
"Tahun-tahun sebelumnya itu kan banyak yang memasukkan air zamzam ke dalam botol dan dimasukkan dalam koper jamaah haji. Ini tidak boleh karena membahayakan," ujarnya.
Muhammad Tonang mengatakan kebiasaan para jamaah haji membawa pulang air zamzam dan lainnya dalam koper itu dalam bentuk kemasan botol untuk menambah kuota air zamzam selain jatah pembagian dari Kemenag.
Jika membawa air zamzam dalam bentuk botol atau semacam di dalam koper itu selain membahayakan penerbang, juga akan dikenakan sanksi denda.
"Untuk denda atau dam itu kita belum tahu berapa jumlah pastinya tetapi itu sudah diatur dan ini kami ingin sampaikan kepada jamaah haji kita agar tidak melakukannya karena pembagian air zamzam itu ada dari Kemenag," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menambahkan tentang pengadaan Dam atau denda tahun ini menurutnya ditertibkan oleh pemerintah.
Ia menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan tempat pemotongan hewan di Mekah agar sesuai syariat atau ketentuan yang dipersyaratkan seorang haji yang melanggar ketentuan akan membayar denda.
"Kalau yang berangkat itu kedapatan melanggar akan dikenakan Dam dan sudah ditentukan dimana tempat bayar dendanya. Kalau sementara pulang ada melanggar, juga ada tim yang tangani itu," ucapnya.
Sulsel tahun 2024 akan memberangkatkan 7.884 orang jamaah calon haji. Adapun total keseluruhan jamaah yang akan diberangkatkan melalui embarkasi Makassar dari 8 provinsi sebanyak 16.650, dengan rincian jemaah haji 16.342 orang, petugas haji daerah (PHD) 123 orang dan PPIH Kloter 185 orang petugas
Berita Terkait
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib
Pj Gubernur Sulsel fokus melanjutkan program RKPD-APBD 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib