Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengingatkan para jamaah calon haji (JCH) yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah pulang untuk tidak memasukkan benda cair atau lainnya selain pakaian ke dalam koper.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang di Makassar, Senin, mengatakan, aturan bersama yang disepakati adalah melarang para jamaah haji memasukkan benda cair atau air minum, makanan dan lainnya dalam koper saat akan berangkat dan pulang ibadah haji.
"Tahun-tahun sebelumnya itu kan banyak yang memasukkan air zamzam ke dalam botol dan dimasukkan dalam koper jamaah haji. Ini tidak boleh karena membahayakan," ujarnya.
Muhammad Tonang mengatakan kebiasaan para jamaah haji membawa pulang air zamzam dan lainnya dalam koper itu dalam bentuk kemasan botol untuk menambah kuota air zamzam selain jatah pembagian dari Kemenag.
Jika membawa air zamzam dalam bentuk botol atau semacam di dalam koper itu selain membahayakan penerbang, juga akan dikenakan sanksi denda.
"Untuk denda atau dam itu kita belum tahu berapa jumlah pastinya tetapi itu sudah diatur dan ini kami ingin sampaikan kepada jamaah haji kita agar tidak melakukannya karena pembagian air zamzam itu ada dari Kemenag," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menambahkan tentang pengadaan Dam atau denda tahun ini menurutnya ditertibkan oleh pemerintah.
Ia menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan tempat pemotongan hewan di Mekah agar sesuai syariat atau ketentuan yang dipersyaratkan seorang haji yang melanggar ketentuan akan membayar denda.
"Kalau yang berangkat itu kedapatan melanggar akan dikenakan Dam dan sudah ditentukan dimana tempat bayar dendanya. Kalau sementara pulang ada melanggar, juga ada tim yang tangani itu," ucapnya.
Sulsel tahun 2024 akan memberangkatkan 7.884 orang jamaah calon haji. Adapun total keseluruhan jamaah yang akan diberangkatkan melalui embarkasi Makassar dari 8 provinsi sebanyak 16.650, dengan rincian jemaah haji 16.342 orang, petugas haji daerah (PHD) 123 orang dan PPIH Kloter 185 orang petugas