Makassar (Antaranews Sulsel) - Pembangunan jalan tol layang di jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, diprotes lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel karena dianggap proyek tersebut tidak diawali dengan konsultasi publik.

"Seharusnya sebelum dikerjakan dilaksanakan dulu konsultasi publik. Masyarakat berhak tahu proyek apa, prakarsa siapa, dana dari mana dan bagaimana pengelolaan lingkungan hidupnya," ungkap Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin di Makassar, Kamis.

Menurut dia, hingga kini publik belum sepenuhnya tahu informasi pemekarsanya, perusahaan apa, dan apakah mereka sudah melakukan konsultasi publik, kendati informasi pun ada, namun hanya sepenggal di sampaikan kepada media dan tidak utuh.

Selain itu, penembangan ratusan pohon yang sudah cukup besar di sepanjangan jalan Andi Pangeran Pettarani oleh pemilik proyek malah tidak disampaikan secara terbuka kepada publik apalagi masukan dan pandangan masyarakatnya.

Penebangan pohon di jalan tersebut dipasti mempersempit Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerakarsa proyek untuk mengganti area ruang terbuka hijau yang hilang tersebut.

"Proyek jalan tol layang baru kami ketahui setelah pohon-pohon itu ditebang, terus setelah ditebang apakah ada lagi ruang hijau pengganti untuk penanaman kembali pohon-pohon itu. Inilah bila tidak ada konsultasi publik dilaksanakan," ujar dia.

Berdasarkan hasil analisis dan kajian lingkungan, lanjut Amin, jalan Andi Pangeran Pettarani yang merupakan jalan nasional sering mengalami genangan air di saat hujan turun, lantas bagaimana nantinya bila proyek ini berjalan tanpa menghitung itu, dikhawatirkan genangan akan semakin tinggi.

"Nah disinilah peran dan pentingnya itu konsultasi publik agar masyarakat tahu bagaimana nantinya model pengelolaan lingkungan pemerakarsa tawarkan. Jangan hanya berbicara di media lantas itu sudah dianggap selesai dari kewajibannya menjelaskan ke publik," tegas Amin.

Sebelumnya, PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) selaku investor pelaksana proyek jalan tol layang pertama di Makassar mulai menebang sekitar seribu pohon di sepanjang jalan tol reformasi hingga ke Andi Pangerang Pettarani untuk kepentingan pembangunan jalan tol layang.

"Ini untuk kepentingan pembangunan jalan tol layang yang akan segera dilakukan. Untuk sementara, di sepanjang jalan tol reformasi ini sudah dan nanti jalur yang dilalui itu juga akan ditebang," ujar Direktur Utama PT BMN Anwar Toha di Makassar, Kamis (17/6).

Penebangan pohon yang jumlahnya lebih dari seribu pohon, kata dia, nantinya akan digantikan oleh pelaksana proyek sesuai dengan ketentuan perundangan lingkungan hidup.

Baca juga: Seribu pohon ditebang untuk pembangunan tol layang

Anwar menyatakan, penebangan seribuan pohon dengan melihat ketentuan peraturan, yakni tetap akan ada kompensasi seperti satu banding lima pohon.

"Kompensasi dari aturan itu kan 1:5. dimana satu pohon yang kita tebang akan digantikan dengan lima pohon baru untuk penghijauan dan itulah kompensasinya," kata dia berdalih.

Jumlah bibit berbagai jenis pohon yang ditawarkan oleh pelaksana proyek, yakni sekitar 6.000 atau telah melampaui dari ketentuan di mana aturan, yakni satu banding lima pohon.

Sementara itu, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Bahar Chambolong mengatakan, pohon-pohon yang ada di median jalan nantinya akan dipotong untuk membangun dengan tiang-tiang jalan.

"Tiang-tiang jalan tol layang itu tepat di tengah-tengah, makanya pohon-pohon besar itu akan ditebang supaya bisa digunakan untuk memasang tiang-tiang tol layangnya," ujarnya.

Dalam pembangunan jalan tol layang itu, ada sekitar 1.000 pohon di sepanjang median Jalan AP Pettarani yang akan dipangkas untuk kepentingan pembangunan jalan tol layang.

Diketahui, proyek dilaksanakan PT Margautama Nusantara (MUN) melalui anak usahanya PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) itu sepanjang 4,3 kilometer dengan nilain investasi Rp2,2 triliun, masa kontruksi selama 22 bulan tanpa pembebasan lahan dibangun diatas jalan nasional.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024