Mamuju (Antaranews Sulsel) - Bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Habsi Wahid menetapkan empat klasifikasi pembayaran Zakat Fitrah 1439 Hijriah atau tahun 2018, yakni kategori tertinggi Rp60 ribu, beras premium Rp40 ribu, medium Rp34 ribu serta beras biasa Rp30 ribu.

Penetapan klasifikasi atau kadar zakat fitrah itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/417/KPTS/V/2018 tentang Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1439 Hijriah/2018.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju Arifin HP Dara, kepada Antara, Kamis menyatakan, klasifikasi zakat fitrah itu diambil setelah dilakukan evaluasi harga beras di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.

"Bupati Mamuju telah mengeluarkan surat keputusan tentang klasifikasi dan kadar zakat fitrah tahun 2018 sehingga pembayaran dan penghimpunan zakat sudah bisa dilakukan. Hari ini, secara serentak di seluruh Indonesia pembayaran zakat sudah mulai dilakukan, termasuk Bupati Mamuju dan para pimpinan OPD telah melakukan pembayaran zakat fitrah," kara Arifin.

Penetapan klasifikasi dan kadar zakat fitrah itu lanjut Arifin setelah dilakukan rapat evaluasi harga beras di pasar antara Baznas, Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju, MUI setempat, dari unsur organisasi keagamaan diantaranya NU dan Muhammadiyah serta pemerintah daerah.

Dari hasil rapat koordinasi yang kemudian dituangkan dalam SK Bupati tentang zakat fitrah itu ditetapkan, untuk klasifikasi tertinggi yakni bagi warga yang mengkonsumsi beras merah dengan harga Rp15 per liter maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp60 ribu per orang/jiwa.

"Jumlah zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu dengan besaran takaran 4 liter per jiwa. Jadi, jika kita mengkonsumsi beras merah yang harganya di pasar Rp15 ribu per liter maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp60 ribu per individu," terangnya.

Selanjutnya, untuk klasifikasi kedua, yakni bagi warga yang mengkonsumsi beras premium seharga Rp10 ribu per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40 ribu, kemudian bagi warga yang setiap hari mengkonsumsi beras mediam seharga Rp8.500 per liter maka zakat yang harus dibayarkan Rp34 ribu/individu serta klasifikasi keeempat adalah warga yang mengkonsumsi beras biasa Rp7.500 oer liter maka wajib membayar zakat fitrah Rp30 ribu/orang.

Baznas Kabupaten Mamuju lanjut Arifin mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar secepatnya membayarkan zakat fitrahnya sehingga kami bisa segera menyalurkan ke yang berhak menerimanya dan tentu akan memudahkan kami dalam melakukan penyalurannya," imbau Arifin.

Baznas juga kata dia meminta bagi para warga yang berasal dari luar tetapi bekerja dan mencari nafkah di Kabupaten Mamuju agar melakukan pembayaran zakat fitrah di daerah ini.

"Kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah tidak dilakukan di luar. Tidaklah etis jika mencari nafkah disini tetapi saat mau membayar zakat di bawa pulang ke kampung," tuturnya.

"Bahkan ada ulama yang menfatwakan bahwa sepanjang disini masih ada warga yang berhak menerima zakat atau kaum duafa, tidak sah membayar zakatnya jika dilakukan di luar," tutur Arifin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024