Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengajukan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD Wajo.
"Ini upaya kita dalam rangka penataan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan," ujar Andi Bataralifu melalui keterangannya di Makassar, Selasa.
Andi Bataralifu menjelaskan peraturan daerah ini merupakan landasan hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
"Seiring dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah ini perlu menyesuaikan terhadap perubahan regulasi piutang daerah," ujarnya.
Pengajuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna V, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2023/2024.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin. Turut hadir Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Forkopimda, Pimpinan OPD dan anggota DPRD Wajo.
Dia pun berharap Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya, dimana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi.
Pj Bupati Wajo juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo, atas kerja sama yang terjalin selama ini dan pada masa akan datang.
"Kami selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, tentu bersama DPRD Kabupaten Wajo, bertekad memberi pelayanan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Wajo untuk mewujudkan kesejahteraan," katanya.
Usai menyampaikan penjelasannya, Pj Bupati Wajo selanjutnya menyerahkan Ranperda untuk dibahas dan ditetapkan sebelum penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD atas nama fraksi masing-masing terhadap pengajuan Ranperda tersebut.