Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memusnahkan barang bukti 998 gram sabu-sabu hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Poles Mamuju pada 7 April 2018.

Selain sabu-sabu 998 gram, barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 970 butir pil PCC, sebanyak 1.000 butir pil THD, 342 botol minuman keras pabrikan dan minuman keras tradisional 312 liter.

"Pemusnahan barang bukti narkotika, obat berbahaya dan minuman keras yang dilakukan hari ini merupakan hasil sitaan jajaran Polda Sulbar mulai 12 April sampai 17 Mei 2018," kata Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharudin Djafar, Kamis.

Pemusnahan barang bukti narkoba, obat berbahaya serta minuman keras yang berlangsung di halaman Polda Sulbar itu juga dihadiri Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Kepala BNN Provinsi Sulbar, Pejabat Utama Polda Sulbar, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju serta Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.

Kapolda mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika, minuman keras serta obat berbahaya itu sebagai bentuk transparansi Polri dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan, khususnya narkoba.

Ia berharap, masyarakat di daerah itu tidak lagi mengkonsumsi narkoba, obat terlarang maupun minuman keras sebab dapat merusak mental generasi muda.

Polda Sulbar lanjut Baharudin Djafar, akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Terkait minuman keras, Kapolda berharap ke depan ada aturan yang jelas baik melalui perda yang dikeluarkan pemerintah kabupaten maupun pemprov untuk memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras.

"Kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai wujud transparansi sehingga masyarakat tahu betul barang bukti yang disita oleh petugas benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan. Khusus minuman keras, kami berharap agar ada payung hukum, apakah itu melalui perda provinsi atau kabupaten sehingga petugas dapat bertindak secara profesional dan ada efek jera bagi para pelaku," terang Baharudin Djafar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024