Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Majelis sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) H Alfitra Salam menyatakan sidang klarifikasi terkait sengketa Pilkada Makassar tentang aduan dua penyelenggara, KPU dan Panwaslu, keputusan nantinya tidak mengganggu tahapan Pilkada.

"Sidang ini merupakan sidang kode etik dimana dikroscek atas pengaduan masing-masing tim hukum pasangan calon. Kalaupun kena yang berkaitan dengan penyelenggaraan maka tidak akan berpengaruh pada tahapan Pilkada Makassar," ujarnya usai sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.

Mengenai putusan DKPP nantinya, tahapan harus tetap berjalan sesuai jadwalnya, kalaupun putusan KPU Makassar yang memutuskan hanya satu pasang calon sesuai dengan tahapan, maka itu yang dijalankan.

Dalam sidang kali ini, menurut dia, dilihat fakta-faktanya lalu dikroscek kedua belah pihak antara KPUD serta Panwaslu Makassar, termasuk pakta persidangan yang berkembang untuk dikumpulkan, selanjutnya di rapat pleno di tingkatan DKPP pusat.

Meski demikian, dirinya berupaya segera melakukan rapat pleno bersama anggota DKPP untuk menentukan apakah ini sudah seusai atau belum. Bilamana nantinya diperlukan pemeriksaan tambahan maka dilanjutkan pada sidang kedua.

"Tapi kalau merasa cukup akan diberikan beberapa pertimbangan sanksi-sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun bimbingan konseling. Saya belum berani mengatakan putusannya apa karena ini masih dalam proses," papar Alfitra.

Kendati begitu pihaknya akan menyampaikan ke tingkat pusat bahwa telah dilakukan kroscek terhadap kemajuan pengaduan dilakukan, apakah ini tahapan tentang kami, sebab adilnya adalah penyelenggara Pilkada KPUD dan Panwaslunya.

"Kami tentu akan melihat kemana proses-proses dari tindak lanjut Panwas kemudian proses persidangan dilakukan PT TUN Mahkamah Agung dan bagaimana sikap terhadap keputusan KPUD dan Panwaslu itu apakah sudah sesuai atau tidak," ujarnya.

Disinggung sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua penyelenggara Pilkada Makassar ini, lanjut dia, akan didalami termasuk hasil sidang yang dihadiri komisioner KPUD Makassar serta Panwaslu Makassar juga masing-masing kuasa hukum dari pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) nomor urut satu dan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) nomor urut dua.

"Sanksi bagi penyelenggara tentu dilihat dari tingkatannya mulai dari peringatan, peringatan keras, diberhentikan sementara sampai pada pemberhentian permanen. Ini berlaku bagi penyelenggara tidak pada calon dan tahapan Pilkada tetap jalan," beber dia.

Sementara Komisioner KPU Makassar Abdullah Mansyur usai sidang menyatakan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Appi-Cicu periode 2018-2023 tetap satu pasangan.

Putusan MA tersebut menyikapi putusan Panwaslu Kota Makassar nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018 yang memerintahkan KPU Makassar kembali menetapkan pasangan calon DIAmi sebagai peserta Pilkada Makassar.

"Kami tetap konsisten mengikuti perintah MA, kalaupun dikatakan melanggar kami siap menerima konsekwensinya, sepanjang itu benar kami tetap menjalankannya," tegasnya.

Ketua Tim hukum pasangan calon DIAmi, Adnan Buyung Azis, usai mengikuti sidang mengatakan tetap bersikukuh bahwa apa yang diputuskan KPU Makassar menganulir pasangan DIAmi adalah kekeliruan. selain itu upaya hukum di MA berdasarkan pada asal 135A ayat 6 nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sudah kami menjelaskan saat sidang tadi, bahwa apa yang diputuskan KPU Makassar ada kekeliruan. Kami berharap sidang bisa memutuskan secara objektif. Kalaupun ada sidang kedua, kami siap hadir disana untuk dikroscek bila masih ada kekurangan," tambah dia.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024