Makassar, (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono secara tegas melarang mobil dinas digunakan untuk mudik oleh Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

"Dari dulukan tidak boleh, karena prinsipnya kendaraan dinas itu sebenarnya adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi, sampai hari ini pemerintah provinsi masih berpegangan pada aturan lama," kata Soni yang ditemui di Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu.

Namun, kata dia, jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba muncul pihaknya akan bersikap fleksibel.

"Tetapi hari ini posisinya, tidak boleh," tegasnya.

Soni juga memperingatkan agar ASN tidak mengganti plat nomor kendaraan dengan plat hitam sehingga tampak seperti kendaraan pribadi.

Pihaknya memastikan akan ada sanksi yang diberikan jika ASN melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.

Saat ini, kata dia, aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas ini sedang dipertimbamgkan di tingkat nasional, untuk bisa dipakai dengan berbagai persyaratan.

"Catatan bensin dan resiko ditanggung individu itu pertimbangan Menpan, tetapi KPK sementara ini masih mengatakan larangan," imbuhnya.

Menurut Soni, karena belum ada ketegasan terkait hal ini, Pemprov Sulsel mengambil sikap untuk melarang penggunaan kendaraan dinas ini.

"Dari pada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024