Mamuju (Antaranews Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akan tetap membuka pelayanan selama masa libur lebaran 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Wahidah, kepada wartawan, Senin, petang menyampaikan bahwa akan membuka pelayanan khusus bagi peserta JKN-KIS selama libur lebaran 2018.

"Kami akan membuka pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS selama berlangsungnya libur lebaran, yakni mulai tanggal 11,12,13 dan 14 serta 18,10 dan 20 Juni 2018. Jam operasional di Kantor Cabang BPJS Mamuju akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12. 00 Wita," kata Wahidah.

Beberapa pelayanan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju selama libur lebaran kata Wahidah, diantaranya pendaftaran bayi yang baru lahir untuk peserta PPU (PNS dan pegawai Swasta) anak pertama sampai ketiga dan pendaftaran baru lahir dari peserta Jamkesmas serta laporan kelahiran bayi yang sudah didaftarkan saat masih dalam kandungan untuk mendapatkan kartu BPJS.

"Jadi, ada beberapa jenis layanan yang kami tetap berikan selama libur lebaran dengan jam operasional mulai pukul 08.00 Wita sampai 12. 00 Wita," terangnya.

Sementara, bagi peserta JKN-KIS selama libur lebaran lanjut Wahidah juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan di beberapa fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

Pemberlakukan pelayanan kesehatan selama libur lebaran, yakni mulai H-8 sampai H+8 Idul Fitri atau dari tanggal 7 sampai 23 Juni 2018 kata Wahidah, para peserta JKN-KIS masih tetap dapat mengakses pelayanan selama hari libur dengan prosedur yang sudah kai sepakati dengan fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama," jelas Wahidah.

"Kami memastikan, para peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses informasi selama mudik," kata Wahidah.

Ia menyatakan, untuk peserta JKN-KIS baik yang dari dalam maupun dari luar wilayah dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan dan apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka pelayanan dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Terhadap kondisi kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKB-KIS,"ucapnya.

"Bagi peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis dan akan melakukan pengambilan obat secara terjadwal, dapat mengambil obatnya sebelum hari raya," jelas Wahidah.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024