Pemerintah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi terkait persoalan data iuran wajib dan kepesertaan BPJS Kesehatan Triwulan I tahun 2024, di Makassar, Jumat.
"Dari adanya rekonsiliasi ini diharapkan seluruh pihak-pihak terkait telah sepakat atas hal-hal seperti data, mekanisme pemotongan, dan penyetoran Iuran wajib jaminan kesehatan," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Muhammad Yusuf.
Ia mengatakan rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan meliputi PNS, PPPK, DPRD, KP Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan meliputi PNS, PPPK, DPRD, KP Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Rekonsiliasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Pada momentum rekonsiliasi itu juga dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dengan BPJS Kesehatan.
Kegiatan itu dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Kepala Bagian Kepesertaan KC Parepare, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan KC Parepare, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Barru.
Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap turut hadir, di antaranya Kepala BKAD Sahabuddin, Kadis Pemdes PPA Abbas Aras, Kadis Sosial Wahidah Alwi, serta Direktur RSUD Nene Mallomo Sahriah Usman. Hadir juga sejumlah pejabat Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKPSDM Kabupaten Sidrap.