Makassar (ANTARA) -
Ia mengatakan rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan meliputi PNS, PPPK, DPRD, KP Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
id Pemkab Sidrap, BPJS Kesehatan
Rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan BPJS Kesehatan Triwulan I tahun 2024 Kabupaten Sidrap, di Makassar, Jumat (3/04/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkab Sidrap
Makassar (ANTARA) -
Ia mengatakan rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan meliputi PNS, PPPK, DPRD, KP Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Selasa, 8 April 2025 18:58 Wib
Senin, 7 April 2025 18:00 Wib
Rabu, 26 Maret 2025 5:01 Wib
Kamis, 13 Maret 2025 12:30 Wib
Rabu, 12 Maret 2025 20:10 Wib
Jumat, 7 Maret 2025 4:45 Wib
Kamis, 6 Maret 2025 21:36 Wib
Rabu, 5 Maret 2025 5:02 Wib