Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun 2020-2021 yakni Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial TGS.
"TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur saat ekspos kasus bersama tersangkanya, di Teras Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa malam.
Ia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka dan tersangka lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) bersoal karena didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen.
Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik di lapangan senilai Rp7,98 miliar lebih dari anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp68,7 miliar lebih.
"Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset-asetnya," papar Jabal Nur didampingi Kasi Ops Pidsus Kejati Sulsel Hary Surachman, Kasidik Pidsus Kejati Sulsel Muh Idam, dan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sulsel Muh Yusuf kepada wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan, penetapan status tersangka TGS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025.
"Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO (buronan) setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik," paparnya.

Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial TGS ditetapkan tersangka saat ekpos kasus dugaan
tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3)
tahun 2020-2021, di Teras Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (8/4/2024) malam.
ANTARA/Darwin Fatir ANTARA/Darwin Fatir.
Modus operandi dan perbuatan tersangka diketahui pada Januari 2020, sebagai Direktur PT KIP Pusat mengiming-imingi dan menjanjikan salah seorang saksi sejumlah uang senilai Rp10 juta.
Itu dilakukan agar bisa memperoleh berita acara serah terima pekerjaan tahap I/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta, dimana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan proyek perpipaan air limbah di Makassar.
Padahal, diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara (BA) serah terima pekerjaan tahap I/PHO nomor: 761/-1.712.8 pada 4 Mei 2020.
Atas sepengetahuan TGS menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 pada Desember 2021 antara lain BA tingkat kemajuan fisik, BA penyelesaian pekerjaan, BA pembayaran, kwitansi pembayaran dan SPTJB nomor: 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
TGS juga telah menerima uang sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022.
Dari perbuatan tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, masing-masing Direktur Cabang PT KIP Jaluh Ramjani, PPK Paket C Setia Dinnor dan Enos Bandaso selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Di berbagai kesempatan, Kajati Sulsel Agus Salim juga menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
"Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulsel kembali tetapkan satu tersangka korupsi perpipaan