Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim bersama jajarannya menyetujui dua kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dalam ekspose kasus penyelesaian perkara melalui restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif di aula kantor kejaksaan setempat.
"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," ujar Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Makassar, Jumat.
Untuk perkara yang disetujui diselesaikan melalui keadilan restoratif, berasal dari satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar dan Kejari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) saat ekspose bersama jajarannya secara daring.
Agus mengatakan bahwa penyelesaian sebuah perkara lewat RJ itu harus memedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Fazlur Rahman (39) yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atas kasus penggelapan terhadap korban inisial API (39).
Perkara bermula pada tanggal 4 September 2023 saat korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM).
Tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban segera melakukan transfer uang sebesar Rp150 juta ke rekening tersangka. Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan Fazlur kepada PT GKM.
Berdasarkan pertimbangan, tersangka merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Keseharian tersangka sebagai pengacara atau penasihat hukum. Tersangka merupakan tulang punggung tunggal keluarga dan masih membiayai adik-adiknya bersekolah serta membiayai pengobatan rawat jalan ayahnya yang lumpuh.
Sementara itu, Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian terhadap korban inisial SS.
Kejadian tersebut pada tanggal 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan dompet kulit berwarna hitam di dalamnya berisi uang sebesar Rp1.096.000,00. Dalam dompet itu, juga terdapat kartu ATM BRI beserta tulisan nomor PIN pada secarik kertas dan beberapa identitas lainnya.
Tersangka lalu melakukan penarikan uang di ATM menggunakan kartu dengan nomor PIN tersebut beberapa kali dengan total Rp20,4 juta. Uang itu dipakai membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas 3 gram, satu buah karpet bulu, dan sisanya untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan pertimbangan, tersangka anak pertama dari empat bersaudara, masih tinggal bersama istrinya penyandang disabilitas tunarungu dan memiliki satu anak berusia 8 tahun yang memerlukan biaya hidup.
Tersangka juga bekerja sebagai penyalur asam, kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia, kemudian membungkus asam dalam berbagai ukuran dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan, yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, dan tersangka telah mengganti kerugian materiel kepada korban.
"Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi, dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan, dan tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ," kata Agus berpesan.