Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyelesaikan dua perkara terkait tindak pidana melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diusulkan Kejaksaan Negeri (kejari) Kepulauan Selayar dan Kejari Kota Makassar.
"Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak," ujar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim saat ekspos perkara dalam rapat daring di Aula Gedung Kejaksaan setempat, di Makassar, Selasa.
Dengan keputusan persetujuan pemberian RJ tersebut, Kajati juga memerintahkan para tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Sedangkan barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara segera diselesaikan.
Ekspos perkara tersebut juga dihadiri Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman terkait pengusulan Kejari Kepulauan Selayar dan Kejari Makassar atas dua kasus pidana untuk diselesaikan dengan RJ di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Dua perkara yang diajukan tersebut yakni, tersangka Abdul Kadir alias Kadir bin Jaelani usai 55 tahun melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan terhadap mantan istrinya RAP usai 35 tahun.
Perkara penganiayaan dilakukan tersangka terjadi pada Rabu 16 Oktober 2024 di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kejadian berawal saat korban RAP melintas menggunakan sepeda motor yang kemudian dihentikan oleh tersangka.
Tersangka mengatakan kalau korban dulu sering selingkuh. Tudingan itu lantas dibantah korban RAP. Tersangka lalu merampas ponsel milik korban yang ada di sadel motor. Korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga terjatuh dari motor setelah ditarik paksa tersangka. Bahkan korban dipukuli dengan tangan kosong.
Tersangka Abdul Kadir berstatus duda tinggal di Dusun Tanabau Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehari-hari, bekerja sebagai buruh ternak untuk menafkahi dua anak yang masih berusia sekolah.
Alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka.
Ketiga, tersangka dan korban pernah terikat pernikahan secara agama (nikah siri) dan di karuniai dua orang anak sehingga terjadi kesepakatan perdamaian untuk kebaikan kedua belah pihak dan anak mereka. Keempat, korban telah memaafkan tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Sedangkan Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik usai 23 tahun melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya AF usia 20 tahun di Fakultas Teknik, kampus swasta Makassar.
Perkara penganiayaan terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 di Wisma Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Jalan Bontolempangan Kota Makassar saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti basic training HMI di Wisma tersebut.
Tersangka menamparnya karena tersinggung atas perilaku dan perkataan korban bahkan tertawa saat ditanya siapa menyuruhnya ikut pengkaderan HMI, tapi tidak bergabung di organisasi himpunan. Akibat tamparan itu, hasil visum pipi AF sebelah kanan mengalami pembengkakan dan nyeri.
Dari pertimbangan hukum, tersangka anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini masih berstatus mahasiswa aktif semester tujuh di kampusnya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Luka korban sudah sembuh dan ada perdamaian antara keduanya.