
Kabid Propam Polda Sulsel diadukan ke Mabes Polri

Makassar (ANTARA) - Seorang warga Makassar H Andi Sarman mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan intervensi kasus penyerobotan lahannya di Moncongloe, Kabupaten Maros.
"Saya sudah laporkan, dan ditindaklanjuti tiga orang dari Propam Mabes datang ke Makassar. Waktu itu, hanya satu orang memeriksa saya namanya Pak Angga di Polsek Tamalarea. Dia periksa saya dari pagi sampai sore, sekitar delapan jam," ujar Andi Sarman saat konferensi pers di Makassar, Jumat kemarin.
Aduan Andi Sarman tersebut bernomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam mengadukan Kombes Pol Zulham yang diduga ikut campur tangan terhadap laporannya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait penyerobotan lahannya seluas 5.981 meter persegi.
Ia melaporkan Zainuddin Daeng Ngawing bersama Munir diduga menyerobot lahan itu setelah membelinya secara resmi dari hasil lelang negara, termasuk membalik nama sertipikat di BPN Maros bernomor 06060 dari semula 0698 diterbitkan tahun 1989, karena perubahan administrasi lokasinya di Kecamatan Mandai.
Pelaporan atas dugaan penyerobotan, pengerusakan dan pemalsuan dokumen nomor LP/B/547/VII/2024/SPKT/Polda Sulsel pada 3 Juli 2024. Dimana terlapor Zaiunddin bersama Munir merusak pagar serta menjual lahan itu tanpa sepengetahuannya, bahkan telah berdiri rumah permanen.
"Sampai sekarang laporan saya jalan ditempat. Saya pernah dipanggil Kabid Propam ke ruangannya, dia bilang kata-kata kasar, serta menyinggung sertipikat itu. Dia marah kenapa ditangani Unit Jatanras. Dia bilang ke saya, pernah ke lokasi. Apa hubungannya kasus tanah dengan etik kepolisian," katanya lagi.
Diduga, kepala penyidik yang semula menangani kasusnya belakangan malah di mutasi. Hal ini juga diduga mempengaruhi penyidik pembantu menjalankan kasusnya. Ia meminta Presiden Prabowo Subiato serta tim Reformasi Kepolisian memperhatikan kasus ini agar tidak mencederai institusi kepolisian
Peristiwa ini bermula ketika hendak memagari lahannya tahun 2022, namun kaget ada orang menguasai lahan itu. Ia dilaporkan Zainuddin Deng Awing ke Polda Sulsel dengan LP/B/129/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel pada November 2022 atas dugaan penyerobotan tanah.
Menanggapi hal tersebut, ia dipanggil penyidik diminta keterangan perihal perkara itu. Belakangan, juga dituduh membawa preman ke lokasi. Pihak pelapor diduga memberitahu backingnya oknum perwira di Polda untuk datang ke lokasi. Personel Polsek Mandai juga tiba di lokasi.
Di lokasi tidak ada puluhan preman yang dimaksud. Sarman menyebut, ada anggota Propam Polda Sulsel datang ke rumah rekannya yang menjaga lokasi inisial A diduga mengintervensi perkara ini.
"Saya diperiksa dan buktikan. Saya meminta gelar perkara khusus menghadirkan semua pihak terkait. Tapi, ini Zainuddin tidak bisa menunjukkan dokumen asli, hanya P2 dan rinci, saya sertipikat asli. Saya juga minta Kabid Propam datang, tapi hanya anggotanya mewakili," ungkap dia.
Dari hasil gelar perkara itu, keluar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (PP2HP) dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti pada 24 Februari 2023. Pada intinya, perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan perbuatan pidana, sehingga dilaporkan balik pada 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membantah keras tudingan itu melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Ia memastikan proses laporan pelapor telah berproses. Selain itu, ia melakukan penyelidikan atas dugaan penyidik 'bermain' atas pelaporan Zainuddin terhadap Sarman.
"Tidak benar, tidak ada intervensi dan kasus ini masih berjalan. Itu kita temukan (dugaan penyidik bermain), makanya korban (Zainuddin) melaporkan oknum penyidik, BPN dan yang bersangkutan (Sarman)," katanya kepada wartawan merespons perkara tersebut.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
