PEREDARAN OBAT DAFTAR G ILEGAL
- 02 March 2016 14:14 WIB, 2016
Petugas memperlihatkan obat jenis Trihexyphenidyl hasil penindakan peredaran obat ilegal saat dirilis di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2026). BBPOM Makassar menggagalkan peredaran obat ilegal di wilayah itu dengan mengamankan seorang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 96 ribu butir obat jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kriteria Obat-Obat Tertentu (OTT) dengan nilai sekitar Rp192 juta rupiah. ANTARA FOTO/Arnas Padda/wsj.