Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sulbar tahan mantan Ketua DPRD Mamuju terkait korupsi

Rabu, 3 Juni 2026 16:57 WIB
Image Print
Kantor DPRD Kabupaten Mamuju. ANTARA/Amirullah

Mamuju (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AAH terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022-2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Polisi Abdul Aziz di Mamuju, Rabu, mengatakan AAH ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik usai sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin (Selasa), dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Abdul Aziz.

Selain AAH, penyidik juga menahan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju pada Tahun Anggaran 2022-2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp795 juta.

Penyidik mengungkapkan para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas pengadaan makan dan minum yang tidak pernah dilaksanakan.

"Uang makan dan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada atau kosong," ujar Abdul Aziz.

Untuk mendukung laporan pertanggungjawaban tersebut, para tersangka diduga memalsukan dokumen keuangan dan mencatut nama sejumlah warung serta toko kelontong di wilayah Mamuju sebagai penyedia barang dan jasa.

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang namanya tercantum dalam nota belanja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pemilik toko tidak pernah menerima pesanan maupun menerbitkan nota sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.

"Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap tempat makan atau minum di situ. Nota-nota itu, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengeluarkan," katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyusunan dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban tersebut.

Menurut Abdul Aziz, keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam pengelolaan anggaran.

"Semua, termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban, ternyata mereka tidak mengetahui," ujarnya.

AAH dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Keduanya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebelum akhirnya hadir dan menjalani penahanan.

"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut," kata Abdul Aziz.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026