Logo Header Antaranews Makassar

Kejari Bulukumba tunggu audit BPK proyek pasar sentral

Selasa, 5 Mei 2026 21:20 WIB
Image Print
Suasana aktivitas Pasar Sentral di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Bulukumba (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendalami dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 miliar di daerah itu dengan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan kerugian negara dari proyek revitalisasi pembangunannya.

"Masih proses penyelidikan dan penyidikan tim Pidus. Silahkan tanyakan ke Kasi Intel," kata Kepala Kejari Bulukumba Erwin Juma di Bulukumba, Selasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki mengungkapkan, perkara ini sudah naik ke penyidikan pada November 2025. Tim penyidik sudah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba. Sejumlah dokumen pun disita.

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait pada perkara ini. Bila dilihat indikasi kerugian negara yang ditimbulkan berdasar pada LHP BPK. Kendati hasil audit resmi menghitung dugaan kerugian itu sedang berproses.

"Audit di BPK masih berproses. Unsur korupsi itu ada jika berkaitan kerugian negara, ini masih dihitung. Kalau masalah tersangka nanti. Kita tunggu tim penyidik dulu, ini masih dilengkapi alat-alat buktinya," tuturnya menjelaskan.

Tanggapan Pemkab Bulukumba

Merespons hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menegaskan, proyek revitalisasi pasar sentral dianggarkan Rp59 miliar lebih sudah sesuai petunjuk dan rekomendasi BPK, meski belakangan menuai sorotan dugaan potensi korupsi kini ditangani Kejari Bulukumba.

"Seluruh tahapan sudah kita lalui, mulai perencanaan sampai pada pelaksanaan. Memang dalam pemeriksaan akhir tahun oleh BPK, menemukan ada beberapa titik yang perlu diperbaiki. BPK merekomendasikan untuk menurunkan ahli konstruksi," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Muhammad Ali Saleng.

Ia menjelaskan, tahap I proses awal pembangunan konstruksi gedung terdapat lengkungan, karena penyangga tidak pas sehingga ada petunjuk BPK agar menurunkan tim ahli. Saran ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diinjeksi beton pada penyangga demi kerataan fisik bangunan.

"Setelah dilakukan uji fisik, tim ahli ini melakukan ekspos di depan tim pemeriksa. Alhamdulillah, diterima. Kita membacanya, itu bisa dilanjutkan pembangunan tahap II. Dari hasil tindak lanjut menjadi rekomendasi BPK, kita sudah lakukan semua. Sehingga versi BPK itu dianggap sudah selesai," katanya.

Ali mengemukakan, proses pembangunan pasar sentral tersebut juga mendapat pengawalan inspektorat. Sampai pasar ini selesai di tahap II, tidak ada rekomendasi BPK dan dianggap selesai. Pihaknya siap berkoordinasi dengan penyidik termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Muhammad Ali Saleng.(kiri) Kepala Kejari Bulukumba Erwin Juma (dua kiri) Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah (dua kanan) dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (kanan) saat menghadiri dialog publik di Gedung Pinisi Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir.

Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menghitung dugaan kerugian negara dari proyek itu seperti dugaannya usai mendapatkan laporan temuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Sebetulnya saya tahu dari awal begitu pembangunannya berjalan. Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan mungkin indikasinya ada sedikit berbahaya (konstruksinya). Rekomendasi ditindaklanjuti, tim Unhas diturunkan dan hasilnya ditindaklanjuti rekanan. Saya kita itu sudah dianggap selesai," tuturnya.

Terkait Kejari Bulukumba menyampaikan ada temuan dugaan kerugian negara serta ada dua alat bukti. Padahal, rekomendasi BPK sudah dijalankan. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK dikeluarkan. Bahkan, Pemkab mendapat WTP, ketika ada temuan, pasti tidak mungkin dapat WTP.

"Saya kira, data dari BPK harusnya digunakan oleh pihak Kejaksaan. Data dari mana, sehingga dikatakan ada kerugian. Itu juga yang masih kami tunggu. Mungkin perhitungan lain, atau mungkin dari tim ahli lain. Tim ahli independen juga diturunkan pakai metode hammer test dan pengeboran beton, semua sesuai," ucapnya.

Ia juga menginstruksikan Biro Hukum telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung jika diminta sebagaimana hasil rekomendasi dari BPK. Menurutnya, hasil dari pemeriksaan WTP (wajar tanpa pengecualian) tentu tidak ada temuan signifikan. Ketika ada temuan, pasti tidak mungkin dapat WTP dari BPK.

Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menambahkan, merujuk temuan BPK tahun 2023-2024 seluruh rekomendasi BPK sudah dituntaskan. Sedangkan kelebihan pembayaran pekerjaan RRp374 juta oleh kontraktor dikembalikan ke kas daerah, maupun kekurangan volume pekerjaan tahap II Rp935 juta sudah disetor





Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026