
Oknum polisi di Enrekang aniaya istri karena ajakannya ditolak

Makassar (ANTARA) - Kasus seorang anggota Polri inisial HU (37) terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SBR (42), di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diselesaikan melalui restorative justice oleh kejaksaan.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ (Restorative Justice) disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H Palungan dalam ekspos perkara bersama jajaran di Makassar, Rabu.
Usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut atas perkara KDRT diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan secara virtual, disaksikan Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro beserta jajaran.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Kejadian dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan.
Namun, saat itu korban tidak merespons ajakannya karena sedang sibuk menyeterika pakaian sekolah anaknya. Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu lalu melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi. Usai kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke kantor polisi, selanjutnya diproses.
Pengajuan RJ ini disetujui atas pertimbangan utama yakni tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka. Demi menjamin keberlangsungan pengasuhan dan tumbuh kembang ketiga anak mereka yang masih berusia dini.
Serta, korban menyatakan masih menyayangi tersangka dan luka yang dialami korban telah pulih. Tersangka dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya.
"Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga," papar Sila menekankan.
Oleh karena itu Kajari menginstruksikan Kepala Kejari Enrekang segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) dan memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan harmoni keluarga dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," ucapnya menegaskan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
