Logo Header Antaranews Makassar

Mantan Pimpinan DPRD Sulsel penuhi panggilan kedua penyidik Kejati

Jumat, 24 April 2026 21:56 WIB
Image Print
Mantan Ketua DPRD Sulsel sekaligus Bupati Barru Andi Ina Kartika menyanpaikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi panggilan kedua sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2026).  (ANTARA)

Makassar (ANTARA) - Sejumlah mantan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memenuhi panggilan penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi berkaitan kasus dugaan tindak pidana pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.

"Alhamdulillah, saya, kami bertiga itu kembali ke Kejati. Itu terkait dengan saya, harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya, dan itu untuk kepentingan BPKP, " kata mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika kepada wartawan di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan dalam konferensi pers bahwa telah menyampaikan keterangan berkaitan pemanggilannya itu termasuk menggunakan hak jawabnya berkaitan pemberitaan tidak benar. Selain itu, pemeriksaannya berkaitan dengan hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Memang prosesnya seperti ini, karena kita kejar soal penganggaran. Jadi BPKP juga mengklarifikasi terkait dengan apa yang telah kami sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Itu yang pertama," tutur Bupati Kabupaten Barru ini.

Hal kedua, adalah tentu buat mantan pimpinan DPRD Sulsel sebagai pejabat daerah khususnya perkara dugaan korupsi nanas, pihaknya harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Hal yang memang harus kami jalani. Ini adalah proses dimana sebagai pejabat daerah, ini adalah suatu kewajiban buat kami. Dan yang terpenting adalah, bahwa apa pun itu, yang namanya jabatan, ini adalah hal yang biasa buat kami," paparnya .

Andi Ina menekankan, pemanggilan ini dipenuhi karena, sebagai warga negara tentu ada hak-hak jawab sebagaimana dalam persoalan ini tidak menyudutkan mantan pimpinan DPRD Sulsel, apalagi statusnya kini sebagai kepala daerah.

"Jadi, sekali lagi itu yang saya ingin sampaikan terkait dengan kedatangan kami, dan saya mewakili tentunya para wakil ketua masa 2019-2024, kami adalah pimpinan DPRD Sulsel," ucapnya menegaskan.

Terkait apa saja materi substansi yang ditanyakan, kata dia, seputar hasil pemeriksaan BPKP yang dimana pihak BPKP juga telah mengklarifikasi soal apa saja disampaikan pada pemeriksaan saksi sebelumnya.

Kedatangannya memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi bersama mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawansyah Muin terkait dengan apa kebutuhan BPKP serta informasi BPKP,, sedangkan anggaran pengadaan bibit nanas itu di Badan Anggaran (Banggar), tidak pernah dibahas.

"Kalau itu clear terkait dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan itu ada di dalam klarifikasi saya, dalam hak jawab saya yang sebelumnya telah saya sampaikan. Saya hanya berbicara soal apa yang menjadi substansi pada pemanggilan saya hari ini.

"Soal anggaran seperti apa, nanti boleh saja langsung ke kejaksaan. Tapi, hak saya sekarang menyampaikan bahwa terkait pemanggilan saya tadi itu terkait dengan klarifikasi oleh BPKP," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menandatangani semua berita acara, dan pemeriksaan dilakukan secara langsung. "Jadi, kami tandatangani sudah dua berita acara. Kami tandatangani berita acara kemarin di kejaksaan dan kemudian BPK juga," ujarnya menerangkan.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa delapan orang saksi, yakni mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel serta Sekretaris Dewan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan nanas yang merugikan negara Rp50 miliar. Dalam kasus ini, sudah enam orang ditetapkan tersangka dan ditahan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026