
Mantan Wakil Ketua DPRD Mamasa Menyerahkan Diri

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Setelah empat dari 24 terdakwa kasus korupsi anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 menyerahkan diri, mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulbar, juga menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Polman menjalani eksekusi.
"Satu lagi terdakwa yang menyerahkan diri dan dia adalah mantan wakil ketua DPRD Mamasa, kata Mac Paotonan yang hari ini langsung kami terima di kejari untuk diselesaikan persyaratan administrasinya dan melakukan proses eksekusi," kata Kepala Kejari Polman, Saring di Polman, Jumat.
Setelah terdakwa menyerahkan diri dan menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi di kejari, Paotonan diantar ke Rutan Kelas II B Polman menggunakan mobil tahanan kejari dengan pengawalan beberapa petugas kejari dan anggota Polres Polman.
Saring mengatakan, semestinya Paotonan telah diberi batas waktu pemanggilan pada pekan lalu melalui pemanggilan tahap pertama, namun panggilan tersebut baru bisa dipenuhi hari ini.
"Sepekan lalu Paotonan sempat mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kejari dengan batas waktu beberapa hari untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan kejari melalui surat pemanggilan," lanjutnya.
Untuk itu, ia mengatakan, belum melayangkan panggilan kedua terhadap Paotonan sambil menunggu proses penyembuhan yang dilakukan dengan batas waktu satu pekan.
"Hari ini harusnya kami akan layangkan kembali surat pemanggilan tahap dua kepada Paotonan, namun ia sudah menyerahkan diri secara koperatif, makanya kami sangat bersyukur dan menghargai dengan tindakan seperti ini," ungkapnya.
Dengan menghadapnya Paotonan, jumlah terdakwa kasus korupsi Mamasa yang telah menyerahkan diri secara koperatif semakin bertambah dan sudah berjumlah lima orang, diantaranya Aripin Baso, Elisabet, Agustinus Lesseng, dan Simon Kena.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Polman, M Rizal mengatakan, tidak menutup kemungkinan beberapa hari ke depan, mantan ketua DPRD Mamasa yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Mamasa, Obednego Depparinding juga menyerahkan diri secara koperatif.
Pekiraan tersebut dinyatakan sebab sebelum ke lima terdakwa menyerahkan diri, terdakwa setidaknya menyampaikan beberapa alasan untuk tidak memenuhi panggilan, salah satu alasan melalui surat keterangan sakit.
Begitu juga dengan yang dilakukan Obednego saat ini, ia tidak bisa menghadiri panggilan tahap pertama akibat sakit melalui surat pemberitahuan yang disampaikan ke Kejari.
"Kami belum bisa memastikan siapa lagi yang akan menyerahkan diri secara koperatif, namun tidak menutup kemungkinan salah satu dari 19 terdakwa yang tersisi adalah Obednego," ujarnya.(PSO-284/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
