Mamuju (Antaranews Sulsel) - Berkas tersangka dugaan pidana politik uang pada Pilkada Kabupaten Mamasa tahun 2018 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar.
"Penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Kabupaten Mamasa secara resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana money politics pada Pilkada Kabupaten Mamasa tahun 2018," kata Kapolres Mamasa AKBP Arianto, di Mamasa, Selasa.
Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu sebelumnya telah melimpahkan berkas dua tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa.
"Berkas tersangka El dengan nomor: LP/32N1/2018/SPKT dan berkas tersangka DE dengan LP/3A/N1/2018/SPKT, tanggal 02 Juli 2018 tentang money politics terhadap berkas perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa," kata Kapolres lagi.
Menurut dia, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 Ayat (4) Undang Undang RI No. 10 Tahun 2016.
"Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Mamasa melakukan pengawalan kedua tersangka ke Lapas Kabupaten Polewali Mandar dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar," ujarnya pula.
Berita Terkait
Presiden Jokowi minta PPATK waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto
Rabu, 17 April 2024 15:40 Wib
Polisi menyelidiki hilangnya uang Rp164 juta di restoran Hotman Paris
Senin, 1 April 2024 18:50 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib
Bank Muamalat menyiapkan Rp736 miliar uang tunai sepanjang Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 14:51 Wib
BI Sulsel salurkan sebanyak Rp5,5 triliun uang pecahan kecil
Senin, 18 Maret 2024 12:56 Wib
Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka dugaan politik uang
Senin, 11 Maret 2024 5:47 Wib
Gelandang Real Madrid Toni Kroos kritik pemain yang pindah ke Liga Arab hanya demi uang
Selasa, 13 Februari 2024 7:00 Wib
Bawaslu Kota Makassar segera panggil Caleg diduga bagi-bagi uang
Kamis, 8 Februari 2024 20:33 Wib