
Polsek Tallo ringkus buronan yang kabur ke Morowali

Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus salah seorang buronan yang kabur ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) usai melakukan aksi pencurian di Makassar.
Kapolsek Tallo AKP Asfada di Makassar, Sabtu, mengatakan, pelaku AM (25) diringkus oleh anggotanya usai mendapatkan kabar jika buronan itu telah kembali dalam masa pelariannya.
"Kasus pencurian itu terjadi awal Januari 2026, setelah beraksi di Makassar kemudian kabur ke wilayah Morowali. Anggota tetap memantau perkembangan kasusnya dan begitu pelariannya usai dan kembali lagi ke rumahnya, baru disergap oleh anggota," ujarnya.
AKP Asfada mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku AM itu dilaporkan oleh korban berinisial UDE pada awal Januari 2026.
Korban UDE di hadapan penyidik mengaku telah menjadi korban pencurian di kios miliknya yang saat kejadian ia sedang sibuk merapikan barang dagangannya.
Pelaku yang melihat kesempatan itu, kemudian masuk ke kios milik korban dan mengambil dua handphone (HP), yang saat itu juga terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Setelah kejadian itu korban melaporkan pencurian pelaku ke SPKT dan anggota kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV," katanya.
Kapolsek mengaku, pelaku ini cukup lihai dalam pelariannya karena beberapa kali berpindah-pindah tempat dan menyeberang ke wilayah Morowali dengan menyamar menjadi sopir truk.
"Setelah lama dalam pelariannya, pelaku terlihat di wilayah Tallo. Tim langsung melakukan penjejakkan ke wilayah Lantebung dan menemukan pelaku sedang tertidur pulas sebelum diringkus," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu unit ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku. Sementara itu, satu unit ponsel lainnya yang bermerek iPhone sengaja dibuang karena pelaku takut posisinya melacak melalui aplikasi pelacak bawaan (Find My iPhone).
Saat ini, AM yang berprofesi sebagai sopir tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
