Logo Header Antaranews Makassar

Kajati Sulsel larang jaksa perpanjang libur

Rabu, 25 Maret 2026 21:49 WIB
Image Print
Suasana pertemuan saat Inspeksi Mendadak (Sidak) hari pertama kerja usai cuti dan libur lebaran Idul Fitri 2026 oleh jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulsel.

Gowa (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi melarang jaksa memperpanjang masa cuti maupun libur Lebaran Idul Fitri tahun 2026.

"Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas," ujarnya saat inspeksi mendadak di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Rabu.

Ia menegaskan, hari ini adalah hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah sehingga tidak boleh ada jaksa beralasan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima.

"Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten ini.

Didik juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjaga profesionalitas kerja setelah masa libur panjang.

Sidak tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meninjau langsung tingkat kehadiran pegawai serta memastikan kesiapan operasional pelayanan publik. Ia didampingi jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel yakni Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kehadirannya pada sidak tersebut difokuskan untuk memastikan tidak ada aparatur kejaksaan di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang masa libur tanpa izin yang sah.

Kajati Sulsel bahkan melakukan pemeriksaan absensi satu persatu pegawai. Pemeriksaan kehadiran dilakukan secara menyeluruh guna menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja.

Langkah tegas melalui sidak di hari pertama kerja tersebut menjadi sinyal kuat sekaligus peringatan dari Kejati Sulsel bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

Seluruh pegawai ditekankan untuk kembali fokus bertugas dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan edaran terkait tidak pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhare (WFA) sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi bagi jajaran kejaksaan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026