
Mantan pimpinan DPRD Sulsel bisa diperiksa ulang jaksa terkait kasus nanas

Makassar (ANTARA) - Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berpeluang memanggil kembali lima mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk diperiksa ulang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
"Kita lihat perkembangan (pemeriksaan ulang). Kalau misalnya penyidik masih membutuhkan keterangan dari mereka, pasti akan diundang kembali," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami menegaskan kepada pewarta di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Jumat.
Pada pemanggilan pertama, kata dia, untuk diminta keterangannya. Ada empat mantan pimpinan datang. Kehadirannya untuk memberikan penjelasan berkaitan perkara tersebut saat menjabat sebagai pimpinan dewan.
"Yang sudah ada kemarin itu kan mantan ketua, dan mantan wakil ketua," ucap Soetarmi menyebutkan.
Pada pemeriksaan pertama, hanya empat mantan pimpinan DPRD Sulsel yang memenuhi panggilan penyidik, masing masing Andi Ina Kartika Sari (Ketua) kini menjabat Bupati Kabupaten Barru, Syaharuddin Alrif (wakil) sekarang menjabat Bupati Kabupaten Sidrap.
Selanjutnya, Darmawangsyah Muin (wakil) kini menjabat Wakil Bupati Kabupaten Gowa, Ni'matullah Erbe (wakil) Ketua Partai Demokrat Sulsel. Sedangkan Muzayyin Arif (wakil) berhalangan hadir, kini masih sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel.

Pembelaan mantan Pj Gubernur Sulsel
Sementara itu, eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kini berstatus tersangka seusai pemeriksaan kedua menyampaikan, pemanggilannya berkaitan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikonfrontir dan semuanya sudah selesai.
"Alhamdulillah, hasil konfrontir semuanya clear (selesai), tidak ada hubungan dengan saya. Saya minta konfrontir dengan pihak lain, kemudian hingga hari ini alhamdulillah, saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk tidak larikan uang," ucapnya membela diri kepada wartawan.
Selain itu, berkaitan dengan APBD 2024 dalam perkara pengadaan bibit nanas itu, kata dia, APBD diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang telah ditetapkan dan disahkan DPRD Sulsel. Kalau ada persoalan APBD itu bisa direvisi.
Terkait penetapan tersangka dan penahanannya pada kasus ini apakah ada dugaan kriminalisasi, kata Bahtiar, pihaknya mempersilahkan publik menilai prosedurnya.
"Intinya, saya menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, dan telah menjadi proses hukum yang telah ada. Dan saya pastikan clear and clean, saya habis konfrontir, tidak ada hubungan dengan saya," ucapnya lagi.
Dari informasi mantan pimpinan DPRD Sulsel menyatakan bahwa anggaran pengadaan bibit nanas tersebut senilai Rp60 miliar tidak pernah di bahas pada 2024 lalu baik ditingkat Badan Anggaran (Bangar), komisi hingga diketahui pimpinan, Bahtiar menyebut itu dibahas di DPRD sehingga ditetapkan APBD.
"Seluruh APBD (2024), prosesnya seperti itu (dibahas di DPRD Sulsel). Sudah diatur dalam Undang-undang. Iya (dibahas pengadaan nanas itu)," tuturnya memperjelas.
Penasihat hukumnya, Irwan Muin menambahkan, kalau penganggaran dipersoalkan, maka ada kaitannya dengan Perda APBD itu sendiri, karena ditetapkan bersama antara gubernur sebagai kepala daerah dengan DPRD Sulsel.
"Itu (penganggaran) kita dalami, apakah betul itu atau tidak dibahas di alat perangkat DPRD, misalnya di Komisi, Bangar atau di Paripurna. Karena menurut saya, penetapan APBD itu dibahas di DPRD. Kalau anggaran itu disetujui, berarti dibahas di DPRD (rapat paripurna kan). Ini praduga saya, seperti itu," katanya.
Sebab, lanjut dia menambahkan, secara normatif tahapannya melalui KUA-PPAS, kemudian menjadi RKA selanjutnya dibahas untuk menjadi Ranperda APBD. Hasilnya dievaluasi Kemendagri dan dikirim kembali ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
"Jadi, ini verifikasi yang dilakukan secara berjenjang. Sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Karena itu, kita lihat sejauh mana proses penyelidikan ini berjalan," tuturnya menjelaskan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
