Logo Header Antaranews Makassar

PTPN dan Kejati Sulsel antisipasi sengketa lahan

Senin, 13 April 2026 19:52 WIB
Image Print
Pelaksana tugas (Plt) Region Head Regional 8 PTPN I Misran (kanan) bersama Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) menunjukkan dokumen Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun perusahaan yang mendukung integritas dan kepatuhan hukum. MoU ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi masalah seperti di masa lalu," ujar Pelaksana tugas (Plt) Region Head Regional 8 PTPN I Misran di Kantor Kejati setempat di Makassar, Senin.

Pihaknya juga mengapresiasi Kejati Sulsel atas kerja sama itu dan menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan demi mengedepankan integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap operasional bisnisnya.

Misran berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada acara seremonial yang berlangsung, tetapi terus berlanjut pada implementasi pekerjaan di lapangan berkaitan adanya upaya pihak lain pada gugatan sengketa lahan.

Alasannya, PTPN I Regional 8 mengelola berbagai komoditas penting di Sulawesi Selatan, mulai dari kelapa sawit, kakao, kopi hingga tebu, yang dalam pengelolaannya sangat membutuhkan pendampingan hukum.

Merespons upaya tersebut, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyambut baik kepercayaan yang diberikan PTPN I Regional 8 membangun kerja sama melalui MoU dalam hal pendampingan hukum.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki kewenangan strategis untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN, kami siap membantu PTPN atau BUMN. Terima kasih atas kepercayaan ini, kami siap membantu dengan sepenuh hati dan mendukung penuh program-program PTPN ke depan," papar Didik menegaskan.

Kajati juga menilai luasnya cakupan wilayah kerja PTPN I Regional 8 yang mencapai 105 ribu hektare, dimana beberapa di antaranya memiliki potensi gugatan perdata maupun yang kini sedang menghadapi kendala hukum.

"Dari 105 ribu hektare kawasan Regional 8, ada beberapa yang bermasalah hukum atau bersinggungan dengan proyek strategis," sebut mantan Kejati Banten ini.

"Misalnya, pembebasan lahan seluas 39 hektare di Kabupaten Gowa yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Jenelata. Ini tentu membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar berjalan lancar," paparnya menekankan.

Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 itu berlaku selama dua tahun ke depan. Melalui sinergi ini, diharapkan penyelamatan dan pemulihan aset-aset negara dapat dilakukan secara optimal, sekaligus memastikan roda bisnis BUMN berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penandatanganan MoU itu oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi bersama Plt Region Head Regional 8 PTPN I Misran disaksikan Asdatun Kejati Sulsel Riyadi Bayu Kristianto, para Asisten jajaran Kejati Sulsel, serta jajaran JPN Kejati Sulsel.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026