Logo Header Antaranews Makassar

Enam terdakwa dugaan korupsi Baznas Enrekang bebas demi hukum

Jumat, 8 Mei 2026 21:05 WIB
Image Print
Sejumlah terdakwa menyapa wartawan usai dinyatakan bebas demi hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas dan dinyatakan bersalah, di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) - Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang, akhirnya dinyatakan bebas demi hukum usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Enam terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Baznas Erekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal dan Kamaruddin, Baharuddin, lham Kadir, serta Kadir Lesang masing-masing mantan Wakil Ketua Baznas Enrekang.

Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan dalam putusannya, majelis hakim menilai enam terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata hakim Johnicol melalui amar putusannya.

Selain itu, hakim juga membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU serta memerintahkan para terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan sejak pembacaan putusan dibacakan kemarin.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," paparnya.

Atas putusan itu, majelis juga ikut memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Dan seluruh biaya dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keenam terdakwa, karena menilai tidak terpenuhinya unsur melawan hukum pada perkara ini, termasuk tidak ditemukan adanya niat jahat atau 'mens rea' dari para terdakwa. Sebab, para terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat.

Sementara itu, Ketua Tim penasihat terdakwa Mahyuddin Jamal mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang menilai dan memutuskan perkara ini secara hati-hati, jernih dan objektif serta sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

Putusan ini mencerminkan independensi dan integritas peradilan yang menilai secara menyeluruh setiap alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat para ahli dihadirkan dalam proses persidangan tersebut. Meskipun para terdakwa telah menjalani penahanan selama enam bulan.

"Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara Tipikor ini menjadi tidak terpenuhi. Memang sejak awal kami sampaikan, pada perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto," ucapnya menegaskan di Lapas Kelas I Makassar.

Salah seorang mantan Wakil Baznas Enrekang Baharuddin usai dibebaskan dari Lapas Makassar menyampaikan, rasa sykur atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim atas perkara ini. "Alhamdulillah, ini berkat doa-doa dari masyarakat Enrekang. Ini sangat seru," katanya didampingi keluarganya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami merespons putusan bebas tersebut kepada enam terdakwa. Namun demikian, pihaknya tentu menyiapkan Langkah hukum lainnya.

"Vonis bebas tentu merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan," ujarnya.

"Namun dalam sistem peradilan pidana, jaksa penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya menambahkan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan enam orang tersebut menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Baznas Kabupaten Enrekang dengan total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026