Logo Header Antaranews Makassar

Polres Gowa tetapkan lima remaja tersangka penyerangan rumah

Kamis, 7 Mei 2026 17:18 WIB
Image Print
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru menyapaikan penjelasan terkait penanganan kasus kriminal di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Gowa (ANTARA) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa menangkap enam orang pelaku, lima orang diantaranya remaja ditetapkan tersangka usai menyerang rumah warga di Jalan Sungai Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Lima orang telah ditetapkan tersangka. Satunya ini masih berstatus saksi. (pelaku) masih ditahan," kata Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru didampingi Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Mapolres Gowa, Kamis.

Kasus penyerangan rumah warga tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/202) sekitar pukul 23.50 WITA. Diduga pemicu penyerangan tersebut disebabkan salah paham karena ada adu mulut sebelumnya dengan tetangga.

Salah satu pelaku inisial MAP kemudian memanggil keluarga dan rekannya untuk menyerang salah satu rumah warga. Namun belakangan, ternyata salah sasaran bukan rumah yang dimaksud.

"Motifnya karena salah paham. Tim masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini. Para pelaku mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dengan melakukan pengrusakan terhadap barang, pagar dan kursi" papar Arman.

Dalam penyerangan itu tidak ada korban jiwa maupun luka, karena pengrusakan barang-barang milik korban dilakukan secara singkat kemudian para pelaku melarikan diri setelah kejadian.

"Pelaku utamanya ini berinisial MAP. Dia berperan mengajak pelaku lain yang merupakan temannya, kemudian menghasut ke TKP menyerang rumah warga. Para pelaku ini dalam pengaruh alkohol sebelum ke TKP," ujarnya menjelaskan.

Kendati demikian, kasus ini dalam proses pendalaman karena dari informasi pelaku ini pernah menjadi korban lalu menyerang rumah yang dimaksud, tetapi salah sasaran. Informasi ini masih simpang siur.

Mengingat lima tersangka ini masih di bawah umur, kata Amran, pihaknya berkoordinasi dengan unit PPA Polres Gowa untuk penanganan kasusnya. Pasal yang disangkakan yakni pasal 262 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026