Logo Header Antaranews Makassar

Perkawinan anak di bawah umur viral di Luwu

Sabtu, 11 April 2026 13:56 WIB
Image Print
Ilustraasi - Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) mendalami dugaan perkawinan anak yang viral di media sosial.

Kasus pernikahan dengan perbedaan usia signifikan di Kabupaten Luwu menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 71 tahun dikabarkan menikahi perempuan SMA berusia 18 tahun.

Kepala DP3A Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan Nursidah dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus dilihat dari aspek perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan informasi awal, pernikahan tersebut disebut berlangsung tanpa unsur paksaan dan telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga perempuan.

Kedekatan emosional serta faktor ekonomi diduga menjadi salah satu latar belakang pernikahan tersebut. Namun demikian, verifikasi lanjutan masih terus dilakukan.

Selanjutnya, UPT PPA Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan langsung (outreach) ke rumah pihak perempuan.

Langkah ini bertujuan memberikan edukasi mengenai risiko perkawinan usia anak, dampak kesehatan reproduksi, serta pentingnya penundaan kehamilan guna mencegah risiko kesehatan, termasuk stunting.

Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan keluarga yang bersangkutan mendapatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berupa konseling guna memperkuat ketahanan keluarga serta meminimalkan potensi dampak sosial dan psikologis.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong pencegahan praktik perkawinan usia anak di masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050 atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026