Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), akan langsung memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkupnya sebesar 2,5 persen dari gaji pokok secara sukarela untuk pembayaran zakat.

"Pemotongan ini dilakukan secara suka rela, pegawai yang bersedia, harus mengisi formulir dan surat pernyataan bermaterai yang intinya menyatakan pegawai tersebut bersedia gajinya dipotong," kata Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono di Makassar, Selasa.

Untuk tahap awal, tambah dia pihaknya meminta pemotongan diberlakukan bagi pejabat struktural mulai dari eselon II, III dan IV.

Inisiatif pemotongan gaji pokok untuk zakat ASN ini, sebutnya dilatarbelakangi oleh keprihatinannya melihat rendahnya jumlah pemungutan zakat di lingkup Pemprov Sulsel.

Dari target pengumpulan zakat Rp3 miliar per tahun, menurut Soni, yang terkumpul hanya sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut, jauh lebih kecil dari jumlah pemungutan zakat di daerah.

"Di Palopo misalnya zakat yang terkumpul mencapai sekitar Rp5 miliar," ujar dia.

Ia mengimbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajak pegawai agar turut serta dalam pembayaran zakat secara langsung ini.

"Ajak mereka untuk membuat tabungan akhirat, tapi jangan dipaksakan," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan pemotongan gaji untuk pembayaran zakat ini masih terkendala oleh belum adanya kerja sama antar Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Sulsel dengan Bank Sulselbar soal pemotongan ini.

"Kami berharap pihak Baznas segera melakukan penandatangan MoU dengan Bank Sulselbar agar pemotongan zakat ini bisa segera dilakukan," tambah dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024