Mamuju (Antaranews Sulsel)- Pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menambah waktu liburan Idul Fitri 1439 hijriah akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku

"Bagi Pemprov Sulbar yang tidak mengindahkan edaran pemerintah tanpa ada alasan yang sah, karena menambah waktu liburan Idul Fitri 1439 hijriah akan diberikan sanksi tegas," kata Wakil Gubernur Sulbar, Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, sanksi yang disiapkan pemerintah bagi PNS yang menambah liburan yakni berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai pada bulan berjalan dengan ketentuan.

"Bagi pegawai yang tidak hadir dihari pertama setelah masa liburan tunjangan tambahan penghasilan tidak dibayarkan selama satu bulan atau dipotong sebesar 100 persen dan dan apabila tidak hadir pada hari kedua maka akan diberikan sanksi administrasi berupa Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah di Sulbar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 303.01/1566/SET tentang kehadiran PNS Sulbar setelah masa libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri, edaran itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018.

"Edaran pemerintah di Sulbar dalam rangka optimalisasi penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, sehingga diperintahkan kepada seluruh pegawai Sulbar untuk hadir pada hari pertama masuk kantor mengikuti Apel Gabungan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 setelah cuti bersama," katanya.




 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024