![Logo Header Antaranews Makassar](https://makassar.antaranews.com/img/makassar.antaranews.com2.png)
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/800x533/2024/04/16/facebook_1713279593560_7186015452389136441_copy_1280x576_1.jpg)
![Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/04/16/facebook_1713279593560_7186015452389136441_copy_1280x576_1.jpg)
Sekertaris Daerah Sulbar melakukan inspeksi mendadak aparatur sipil negara (ASN) pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah masa libur lebaran Idul Fitri 1445 hijriah di Mamuju, Selasa (16/4/2024) ANTARA Foto/HO Humas Pemprov Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Sekitar 90 persen dari sekitar 6.000 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2024.
"Berdasarkan pantauan daftar hadir atau absensi yang dilaksanakan setelah masa libur lebaran selesai, sekitar 90 persen ASN hadir pada hari pertama kerja," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan terdapat sebanyak 10 persen ASN Pemprov Sulbar yang mangkir dalam melaksanakan tugasnya tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar
Bagi ASN yang menambah masa libur lebaran telah disiapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi ASN yang mangkir dalam melaksanakan tugasnya pada hari pertama sampai hari ketiga sejak hari pertama kerja pada Selasa 16 April ini, diberikan sanksi teguran dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya.
Menurut dia, ASN yang mangkir dari tugas tersebut diberikan sanksi pemotongan TPP hingga 25 persen.
"Sanksi yang diberikan akan dievaluasi pada empat hari ke depan, apabila masih melanggar akan kembali diberikan sanksi sesuai aturan, yang jelas semakin melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan juga akan semakin berat," katanya.
Ia berharap ASN yang mangkir dapat secepatnya masuk kerja dan berlaku disiplin serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Pemprov Sulbar tidak memberlakukan work from home (WFH) sehingga setiap ASN harus masuk kantor pada hari pertama kerja," katanya.
"Berdasarkan pantauan daftar hadir atau absensi yang dilaksanakan setelah masa libur lebaran selesai, sekitar 90 persen ASN hadir pada hari pertama kerja," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan terdapat sebanyak 10 persen ASN Pemprov Sulbar yang mangkir dalam melaksanakan tugasnya tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar
Bagi ASN yang menambah masa libur lebaran telah disiapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi ASN yang mangkir dalam melaksanakan tugasnya pada hari pertama sampai hari ketiga sejak hari pertama kerja pada Selasa 16 April ini, diberikan sanksi teguran dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya.
Menurut dia, ASN yang mangkir dari tugas tersebut diberikan sanksi pemotongan TPP hingga 25 persen.
"Sanksi yang diberikan akan dievaluasi pada empat hari ke depan, apabila masih melanggar akan kembali diberikan sanksi sesuai aturan, yang jelas semakin melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan juga akan semakin berat," katanya.
Ia berharap ASN yang mangkir dapat secepatnya masuk kerja dan berlaku disiplin serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Pemprov Sulbar tidak memberlakukan work from home (WFH) sehingga setiap ASN harus masuk kantor pada hari pertama kerja," katanya.