Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi proyek irigasi Bendungan Bili-bili
Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menahan dua tersangka inisial MB dan M atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
"Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Kelas I A Makassar," kata Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan di Kantor Kejaksaan setempat, Jumat malam.
Penahanan dua tersangka tersebut sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor: Print-01-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 per tanggal 25 Juli 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MB diketahui merupakan Direktur CV Latebbe Grup dan tersangka M selaku Pelaksana di Lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe.
"Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAPidana," papar Kajari Gowa.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp7,9 miliar lebih.
Namun, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, ditemukan kejanggalan item pekerjaan tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,06 miliar lebih.
"Kasus korupsi ini terungkap setelah aduan laporan dari Lembaga L-Pace terkait dugaan korupsi yang dikerjakan CV Latebbe grup ini," papar dia.
Indikasinya ada dugaan korupsi irigasi bendungan Bili-bili tahun anggaran 2021. Pengerjaan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut diduga tidak mencapai 100 persen.
"Kalau dilihat dari proses pengerjaan itu hanya sampai 67 persen tersebar di 14 titik di Kabupaten Gowa. Setelah diselidiki hasilnya ditemukan dua barang bukti," kata Ihsan mengungkapkan.
Kedua tersangka dijerat untuk Primair dan Subsudair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Kelas I A Makassar," kata Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan di Kantor Kejaksaan setempat, Jumat malam.
Penahanan dua tersangka tersebut sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor: Print-01-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 per tanggal 25 Juli 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MB diketahui merupakan Direktur CV Latebbe Grup dan tersangka M selaku Pelaksana di Lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe.
"Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAPidana," papar Kajari Gowa.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp7,9 miliar lebih.
Namun, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, ditemukan kejanggalan item pekerjaan tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,06 miliar lebih.
"Kasus korupsi ini terungkap setelah aduan laporan dari Lembaga L-Pace terkait dugaan korupsi yang dikerjakan CV Latebbe grup ini," papar dia.
Indikasinya ada dugaan korupsi irigasi bendungan Bili-bili tahun anggaran 2021. Pengerjaan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut diduga tidak mencapai 100 persen.
"Kalau dilihat dari proses pengerjaan itu hanya sampai 67 persen tersebar di 14 titik di Kabupaten Gowa. Setelah diselidiki hasilnya ditemukan dua barang bukti," kata Ihsan mengungkapkan.
Kedua tersangka dijerat untuk Primair dan Subsudair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.