Polda Sulsel menyelidiki jaringan internasional uang palsu di Gowa
Gowa (ANTARA) - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menyelidiki jaringan dari para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu diduga memiliki sindikat internasional usai pengungkapan kasus produksi uang palsu di Kampus II Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa.
"Ini masih diproses untuk disidik lebih lanjut. Untuk (bahan) uang kertasnya, bahan baku tinta dan lain sebagainya juga impor, dibeli dari China," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis pengungkapan uang palsu, di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kapolda mengungkapkan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini melibatkan 17 orang pelaku dan telah ditetapkan tersangka. Pelaku dari berbagai profesi, yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin, empat aparat si[il negara (ASN), satu honorer, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, MN, KMR, IRF, SAR, JBP, ST, SKM, AK, IL, SM, MSD, STR, SW, MGB, AA, dan RHM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Untuk memperoleh bahan baku dalam pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut, kata Yudhiawan, pelaku SAR membelinya dari pria berinisial RZ yakni kertas konstruk dan tinta. Sedangkan bahan baku lainnya dibeli dari jaringannya melalui daring yang diduga kuat berasal dari China.
Menurut dia, awal pengungkapan perkara tersebut, saat personel Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa mendapatkan laporan peredaran uang palsu dari warga di wilayah setempat. Selanjutnya, dibentuk tim gabungan dan berhasil menangkap dua orang masing-masing berinisial IR (pegawai bank) dan MN (honorer) di tempat berbeda.
Dari hasil interogasi, mereka "bernyanyi" menyebut ada pelaku lain hingga mengarah ke AI (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin). Tersangka MN menuturkan telah bertransaksi jual beli uang palsu tersebut dengan AI. Tim selanjutnya membekuk AI di rumahnya Kompleks Minasa Upa Makassar pada 8 Desember 2024.
Pengembangan terus dilakukan, tim lalu menangkap SAR diduga kuat pembuat dan pengedar uang palsu di Jalan Sunu, Makassar pada salah satu rumah berinisial ASS. Diketahui ASS merupakan pengusaha ternama dan pernah ingin mencalonkan diri menjadi calon Wali Kota Makassar dan diduga mempunyai hubungan dengan perkara ini.
Kemudian, tim gabungan kembali menangkap pelaku lain pengedar uang palsu, yakni dua perempuan berinisial SKM (guru ASN) dan STH (IRT) di rumahnya, Kota Makassar, Senin (9/12). Selanjutnya, tim juga menangkap JBP (pengusaha) di kediaman ASS, di Jalan Sunu, Kota Makassar, lalu dibawa ke Polres Gowa untuk diinterogasi beserta sejumlah peralatan pembuatan uang palsu turut disita,.
"Awal mula ditemukan (mesin) di Jalan Sunu Makassar (TKP 1), karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Tadinya, menggunakan alat kecil. Alat besar (mesin) itu senilai 600 juta dibeli di Surabaya, namun dipesan dari China," ungkap Yudhiawan.
Alat tersebut dimasukkan ke dalam salah satu kampus di Gowa oleh salah seorang tersangka inisial AI, di salah satu ruang gedung Perpustakaan UIN Alauddin tanpa sepengetahuan pihak kampus pada malam hari.
"Itu di awal bulan September 2024. di TKP 2 mulai dilaksanakan tindak pidana tersebut," paparnya.
Pada 10 Desember 2024, tim menangkap AK (pegawai bank) di Jalan Ahmad Yani Makassar yang juga diduga mengedarkan dan melakukan jual beli uang palsu itu. Pengembangan berikutnya, menangkap SM (ASN), STR (ASN), MSD (swasta) dan IL (swasta) sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Dan 13 Desember 2024, tiga pelaku kembali ditangkap, yakni SW (swasta), MGB (ASN), dan AA (swasta) sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Wajo, Sulsel. Kemudian, tim menangkap lagi pelaku RHM (swasta) selaku pengedar uang palsu pada 17 Desember 2024, di Majene, Sulawesi Barat.
Kapolda mengatakan dari hasil interogasi pertama, waktu pembuatan uang palsu ini dimulai pada Juni 2010. Dan terus dilanjutkan pada 2011 sampai 2012. Dari dugaan awal, lokasi yang dijadikan produksi uang paslu di rumah ASS pada TKP 1 masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa, yakni mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.
Mata uang Korea sebanyak satu lembar sebesar 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebesar 500 Dong. Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.
Satu lembar kertas foto copy Certificate of Time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah yang dipesan dari China.
Kaleng tinta warna hitam. 13 Tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel dan satu sepeda motor dan dua mobil disita. Tercatat ada 98 barang bukti disita penyidik, dan pelaku mengakui perbuatannya membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel selidiki jaringan internasional uang palsu di Gowa
"Ini masih diproses untuk disidik lebih lanjut. Untuk (bahan) uang kertasnya, bahan baku tinta dan lain sebagainya juga impor, dibeli dari China," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis pengungkapan uang palsu, di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kapolda mengungkapkan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini melibatkan 17 orang pelaku dan telah ditetapkan tersangka. Pelaku dari berbagai profesi, yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin, empat aparat si[il negara (ASN), satu honorer, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, MN, KMR, IRF, SAR, JBP, ST, SKM, AK, IL, SM, MSD, STR, SW, MGB, AA, dan RHM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Untuk memperoleh bahan baku dalam pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut, kata Yudhiawan, pelaku SAR membelinya dari pria berinisial RZ yakni kertas konstruk dan tinta. Sedangkan bahan baku lainnya dibeli dari jaringannya melalui daring yang diduga kuat berasal dari China.
Menurut dia, awal pengungkapan perkara tersebut, saat personel Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa mendapatkan laporan peredaran uang palsu dari warga di wilayah setempat. Selanjutnya, dibentuk tim gabungan dan berhasil menangkap dua orang masing-masing berinisial IR (pegawai bank) dan MN (honorer) di tempat berbeda.
Dari hasil interogasi, mereka "bernyanyi" menyebut ada pelaku lain hingga mengarah ke AI (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin). Tersangka MN menuturkan telah bertransaksi jual beli uang palsu tersebut dengan AI. Tim selanjutnya membekuk AI di rumahnya Kompleks Minasa Upa Makassar pada 8 Desember 2024.
Pengembangan terus dilakukan, tim lalu menangkap SAR diduga kuat pembuat dan pengedar uang palsu di Jalan Sunu, Makassar pada salah satu rumah berinisial ASS. Diketahui ASS merupakan pengusaha ternama dan pernah ingin mencalonkan diri menjadi calon Wali Kota Makassar dan diduga mempunyai hubungan dengan perkara ini.
Kemudian, tim gabungan kembali menangkap pelaku lain pengedar uang palsu, yakni dua perempuan berinisial SKM (guru ASN) dan STH (IRT) di rumahnya, Kota Makassar, Senin (9/12). Selanjutnya, tim juga menangkap JBP (pengusaha) di kediaman ASS, di Jalan Sunu, Kota Makassar, lalu dibawa ke Polres Gowa untuk diinterogasi beserta sejumlah peralatan pembuatan uang palsu turut disita,.
"Awal mula ditemukan (mesin) di Jalan Sunu Makassar (TKP 1), karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Tadinya, menggunakan alat kecil. Alat besar (mesin) itu senilai 600 juta dibeli di Surabaya, namun dipesan dari China," ungkap Yudhiawan.
Alat tersebut dimasukkan ke dalam salah satu kampus di Gowa oleh salah seorang tersangka inisial AI, di salah satu ruang gedung Perpustakaan UIN Alauddin tanpa sepengetahuan pihak kampus pada malam hari.
"Itu di awal bulan September 2024. di TKP 2 mulai dilaksanakan tindak pidana tersebut," paparnya.
Pada 10 Desember 2024, tim menangkap AK (pegawai bank) di Jalan Ahmad Yani Makassar yang juga diduga mengedarkan dan melakukan jual beli uang palsu itu. Pengembangan berikutnya, menangkap SM (ASN), STR (ASN), MSD (swasta) dan IL (swasta) sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Dan 13 Desember 2024, tiga pelaku kembali ditangkap, yakni SW (swasta), MGB (ASN), dan AA (swasta) sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Wajo, Sulsel. Kemudian, tim menangkap lagi pelaku RHM (swasta) selaku pengedar uang palsu pada 17 Desember 2024, di Majene, Sulawesi Barat.
Kapolda mengatakan dari hasil interogasi pertama, waktu pembuatan uang palsu ini dimulai pada Juni 2010. Dan terus dilanjutkan pada 2011 sampai 2012. Dari dugaan awal, lokasi yang dijadikan produksi uang paslu di rumah ASS pada TKP 1 masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa, yakni mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.
Mata uang Korea sebanyak satu lembar sebesar 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebesar 500 Dong. Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.
Satu lembar kertas foto copy Certificate of Time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah yang dipesan dari China.
Kaleng tinta warna hitam. 13 Tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel dan satu sepeda motor dan dua mobil disita. Tercatat ada 98 barang bukti disita penyidik, dan pelaku mengakui perbuatannya membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel selidiki jaringan internasional uang palsu di Gowa