Jayapura (ANTARA) - Petugas Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (29/3) menangkap calon penumpang tujuan Wamena, Papua Pegunungan, karena membawa empat kilogram ganja yang dikemas dalam 186 paket.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi kepada Antara Jayapura mengatakan, calon penumpang yang ditangkap petugas Bandara Sentani yaitu OW, mahasiswi berusia 29 tahun itu karena kedapatan membawa 186 paket ganja siap edar .
OW merupakan calon penumpang Trigana Air IL 271 tujuan Wamena dan merupakan kasus kelima yang diungkap petugas Bandara Sentani terkait penyelundupan narkotika jenis ganja.
Memang ini merupakan kasus pengungkapan yang kelima terkait penyelundupan ganja yang berhasil digagalkan petugas Bandara Sentani, sejak bulan Januari lalu.
Penangkapan itu berawal saat OW melaporkan keberangkatannya di counter Trigana sekaligus menimbang barang bawaannya, namun setelah melihat melalui x-ray petugas merasa curiga dan melaporkannya.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut petugas menemukan 186 paket ganja di dalam tas milik OW.
OW mengaku dirinya hanya membawa ganja tersebut hanya dititipin untuk membawa ganja ke Wamena, karena setibanya di kota tersebut akan diambil seseorang, kata Iptu Wajedi.
Menurutnya, dari data terungkap bila OW merupakan residivis yang keluar dari lembaga pemasyarakatan tahun 2024 lalu terkait kasus narkoba.
Diduga OW merupakan salah satu pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi antar daerah dan saat ini sudah dilimpahkan ke Reserse Narkoba Polres Jayapura.
"Kasusnya saat ini ditangani Polres Jayapura dan ini merupakan kasus kelima terkait pengiriman narkoba jenis ganja yang berhasil digagalkan petugas Bandara Sentani," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi.