Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome atas dugaan pelanggaran aturan terkait administrasi pencalonan.
"Sudah, kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Suratnya segera kami kirim ke KPU Palopo," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempelajari dokumen laporan serta menerima keterangan pelapor bernama Reski Adi Saputra mengenai dugaan ketidakjujuran Akmad Syarifuddin atas kasusnya sebagai mantan narapidana tidak dilaporkan ke publik melalui media.
Bersangkutan diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada seseorang pada 2018 lalu. Padahal, aturannya jelas, tetapi tidak di publish ke publik pada Pilkada serentak 2024 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.
"Terserah nanti, KPU apakah akan menindaklanjuti atau tidak hasil rekomendasi ini. Dan hari ini kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Palopo agar diketahui publik," paparnya menekankan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana membenarkan adanya laporan dari pelapor berkaitan hal tersebut, termasuk surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Polopo perihal diskualifikasi calon wakil wali kota Palopo.
Dari hasil kajian Bawaslu disebutkan bersangkutan diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g, Undang-undang 10 tahun 2018. Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.
Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Rekomendasinya itu adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," katanya menegaskan.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Pilkada Palopo Akhmad Syarifuddin Daud disapa Ome sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.
Namun belakangan, saat sidang sengketa Pemilihan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Kostitusi (MK) hasilnya, Trisal Tahir didiskualifikasi karena terungkap ijazah SMA paket C yang digunakan untuk mencalonkan diri tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
MK selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya dijadwalkan PSU Pilkada Kota Palopo digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025. Atas putusan diskualifikasi itu, Trisal Tahir mengajukan istrinya Naili Trisa untuk mengganti posisinya.
Sedangkan Ome tetap menjadi calon wakil wali kota mendampingi Naili Trisal. Hanya saja dalam perjalanan tahapan, Ome dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Palopo Iswandi Ismail yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya menyatakan belum mendapat surat berterkaitan rekomendasi diskualifikasi pencalonan Ome dari Bawaslu Palopo. "Belum ada masuk, nanti coba dicek," katanya singkat.