Makassar (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa merekomendasikan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) maju pada pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
"Sudah direkomendasikan oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar. Rekomendasinya keluar pada 5 Maret 2025," ujar Ketua DPW Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulsel Azhar Arsyad di Sekretariatnya, Jalan Prof Basalamah eks Racing Center, Makassar, Sabtu.
Rekomendasi usungan model B.Persetujuan Parpol.KWK (B1KWK) tentang Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 2472/DPP/01/III/2025 perihal persetujuan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode 2024–2029 terkait pergantian calon wali kota Trisal Tahir yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat rekomendasi itu memberikan persetujuan kepada Naili Trisal sebagai calon wali kota, menggantikan suaminya Trisal Tahir, dan Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.
Surat rekomendasi tersebut ditandatanganj Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB M. Hasanuddin Wahid.
Azhar menjelaskan alasan PKB mengusung pasangan Naili-Ome karena dinilai masih memiliki potensi menang pada kontestasi Pilkada Kota Palopo. Selain itu, pada Pilkada 27 November 2024, PKB juga mengusung pasangan Trisal-Ome.
"Di samping karena komitmen kami, karena kita sudah mengusung Trisal-Ome kemarin, tentu juga menghargai proses yang sudah ada maka tetap kita memberi peluang dan kami menyakini masyarakat semakin cerdas," ujarnya.
Menurut dia, ketika partai sudah menentukan pilihan, kecil kemungkinan berubah, walaupun dinamika politik terus berkembang sebelum penetapan. Apalagi yang dipilih adalah istri dari Trisal.
"Saya rasa sudah tepat, ini representasi dari Trisal (suami Naili)," kata mantan Calon Wakil Gubernur Sulsel ini menambahkan.
Sebelumnya, MK telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas sengketa Pilkada Kota Palopo dilakukan PSU. Salah satu alasannya, Calon Wali Kota Trisal Tahir didiskualifikasi dari pencalonan atas dugaan ijazah palsu atau tidak terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selain itu, MK memerintahkan segera melaksanakan PSU dan meminta KPU RI serta melakukan pergantian calon. Hal ini dilakukan guna memurnikan pemungutan suara pilkada.
Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya telah menetapkan jadwal PSU Pilkada Kota Palopo pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo berkaitan persiapan dan anggaran.
Berdasarkan jadwal tahapan pencalonan yang dikeluarkan KPU RI, untuk pengumuman pendaftaran calon untuk parpol yang pasangan calonnya didiskualifikasi 4–7 Maret 2025. Selanjutnya, proses Pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon yang diskualifikasi 8–10 Maret 2025.
Dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 8–14 Maret. Penelitian persyaratan administrasi calon 9–14 Maret. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provisi atau KPU kabupaten kota 14 Maret 2025.
Penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten kota 15–17 Maret 2025.
Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten kota 18–20 Maret 2025. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 18–22 Maret 2025.
Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 18–22 Maret. Penetapan pasangan calon dan penepatan pasangan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 Maret 2025.