Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Dalam rilis Pemprov Sulsel yang diterima di Makassar, Rabu, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, insentif PKB yang diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025, memiliki tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Serta pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025, names tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.

