Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempersiapkan pembentukan tim pengawas khusus untuk mengawasi dugaan pelanggaran menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo pada Sabtu, 24 Mei 2025.
"Sedang dipersiapkan tim khusus, salah satunya tim siber," ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Alamsyah di Makassar, Ahad.
Dia mengatakan untuk sementara ini badan adhoc sedang dilakukan evaluasi guna melanjutkan kerja-kerja pengawasan setelah Pilkada serentak yang lalu.
Pembentukan tim pengawasan khusus tersebut, kata dia, akan mengawasi dugaan pelanggaran empat pasangan calon kepala daerah seperti politik uang dengan berbagai modus. Apalagi di momen bulan Ramadhan hingga serangan fajar dan serangan siber.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kota Palopo dalam hal strategi pengawasan termasuk dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan anggaran pengawasan.
Mengenai tugas pengawasan badan adhoc tingkat kecamatan atau Panwascam maupun tingkat kelurahan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 260 TPS tersebar pada sembilan kecamatan, kini sedang dilakukan evaluasi.
"Bila tidak ditemukan pelanggaran etik maka tugasnya dilanjutkan. Begitupun sebaliknya ditemukan pelanggaran etik atau berafiliasi baik dengan parpol maupun paslon, maka segera diganti," kata Koordinator Humas dan Datin Bawaslu Sulsel ini.
Pihaknya mendorong KPU sebagai penyelenggaraan agar intens melakukan sosialisasi berkaitan pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.
Alasannya, selain masa kampanye sangat singkat, potensi pelanggaran ulang dikhawatirkan dapat terjadi karena masyarakat tidak mengetahui. Salah satunya Daftar Pemilih Tetap, siapa saja berhak memilih.
Anggota Bawaslu Sulsel lainnya Saiful Jihad sebelumnya menyampaikan, dugaan pelanggaran Pemilu ada beragam modus. Salah satunya politik uang mengatasnamakan pembagian istilah Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kami sudah mewanti-wanti kepada teman-teman Bawaslu di Palopo agar mencegah pemanfaatan modus bagi-bagi THR di bulan puasa ini. Sebab, itu menjadi salah satu indikator terjadinya pelanggaran politik uang," katanya.
Pria yang disapa akrab Ipul ini menambahkan, pimpinan telah memberikan instruksi kepada jajaran agar memasifkan pengawasan, mengingat mulai 26 Maret 2025 sudah mulai masa kampanye.
Apalagi ini masih momentum bulan Ramadhan yang bisa menggunakan modus THR demi mempengaruhi hak pilih masyarakat.