
Aset terancam disita, ini sikap BRI Palopo

Makassar (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait sengketa objek lelang di BRI Kantor Cabang Palopo, Sulawesi Selatan, yang terancam disita jika tidak mampu membayar Rp8,02 miliar kepada penggugat sesuai hasil keputusan pengadilan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Palopo Andri Fauzan Rachman melalui pernyataan yang diterima di Makassar, Jumat, menyampaikan Perseroan memastikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai institusi perbankan milik negara, BRI senantiasa menjalankan setiap tahapan dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, BRI juga terus berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses yang berjalan sesuai ketentuan.
“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan memastikan seluruh langkah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama dalam menjalankan bisnis.
Berdasarkan data dihimpun, terdapat Surat bernomor 1944/KPN.W22-U7/HK2.4/IX/2025 perihal Perintah Membayar Ganti Kerugian menegaskan bahwa BRI diwajibkan segera menyetorkan uang sebesar Rp 8.020.000.000,00 (Delapan miliar dua puluh juta rupiah) kepada Muh. Ikhwan Bin H Ismail sebagai pihak pemohon eksekusi.
Sebelumnya, BRI Palopo telah menempuh jalur hukum namun kalah di semua tingkatan, mulai dari Putusan PN Palopo (2021), Putusan PT Makassar (2021), Kasasi Mahkamah Agung (2022), hingga puncaknya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 662 PK/Pdt/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
