Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang kini diambil alih kewenangannya oleh KPU Sulsel agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo berkaitan dugaan pelanggaran administrasi PSU Pilkada Palopo.
"Terkait kemarin (rekomendasi Bawaslu Palopo), itu sudah diplenokan. Setelah pleno, kami mengambil sikap terhadap persoalan itu terkait adanya laporan. Apapun keputusan dari Bawaslu Palopo, itu yang diputuskan," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah saat dikonfirmasi, di Sulsel, Jumat.
Hal tersebut mengenai tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin alias Ome atas pelaporan Reski Adi Putra yang melaporkan bahwa yang bersangkutan tidak jujur pernah terpidana pada 2018 dan tidak memublikasikan ke publik saat mencalonkan diri.
Rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Palopo setelah menindaklanjuti laporkan Reski Adi Putra nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025. Disebutkan bahwa Ome dinyatakan melanggar pasal 7 ayat 2, huruf g Undang-undang 10 tahun 2018.
Selanjutnya, di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pada pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b, rekomendasi itu mengarah ke diskualifikasi pencalonan yang bersangkutan.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel ini bilang, tugas Bawaslu provinsi adalah melakukan supervisi dan pemantauan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 24 Mei 2025.
Bila ada pelanggaran, maka KPU sebagai penyelenggara mesti menyelesaikan sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jadi, sisa KPU mengembalikan dia punya aturan terkait dengan penanganan pelanggaran pada PKPU 15. Lagi-lagi, KPU bagaimana keputusannya. (Pleno) di Bawaslu Palopo, Bawaslu provinsi tidak ada pleno untuk itu," ujarnya.
"Ini menjadi ranah KPU Palopo. Di kami itu supervisi sesuai putusan MK. Di KPU Palopo, mereka (KPU provinsi) mengambil alih, mereka standby di sana. Mereka sudah tahu (tindak lanjut rekomendasi) itu. Ada sistem tembusan, sistem koordinasi. Sistem itu ada juga di kami," katanya ditanyakan apakah sudah menerima tembusan rekomendasi.
Menurutnya, kewenangan KPU Palopo dan Bawaslu Palopo, tidak bisa disamakan. Sebab, posisi KPU Palopo kini diambil alih KPU provinsi setelah tiga komisionernya di pecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, sedangkan Bawaslu Palopo masih memiliki komisioner tetap.
"Bila bicara kewenangan tidak bisa disamakan KPU Palopo dan Bawaslu Palopo, karena Bawaslu Palopo sudah melalukan pleno. Terkait masalah calon tadi, tentu KPU yang menentukan, memastikan proses selanjutnya," papar mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah maupun Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya yang membidangi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara belum merespons berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo atas dugaan pelanggaran tersebut.