Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran pasangan calon untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 sejak 8 Maret hingga 10 Maret 2025.
"Jadwal tahapan mulai awal Maret dan hari-H pemungutan suara ulang pada bulan Mei 2025 sudah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 484/PL.02-SD/06/2025," kata Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah di Makassar, Kamis malam.
Surat dari KPU RI tertanggal 4 Maret 2025, kata dia, berisi perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 yang ditujukan kepada pimpinan 18 partai politik tingkat pusat untuk pencalonan.
Selanjutnya, KPU setempat mengumumkan pendaftaran calon, khusus parpol yang calonnya didiskualifikasi, pada tanggal 4-8 Maret 2025, lalu KPU membuka pendaftaran pasangan calon/pergantian calon diskualifikasi pada 8-10 Maret.
Setelah itu, tahapan pemeriksaan kesehatan pada 8-14 Maret dan penelitian persyaratan administrasi calon 9-14 Maret. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provisi atau KPU kabupaten kota diberitahukan/diumumkan pada 14 Maret 2025.
Namun, ada tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada 15-17 Maret 2025.
Selanjutnya, penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada 15-17 Maret 2025.
Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pada 18-20 Maret 2025. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 18-22 Maret 2025.
Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 18-22 Maret. Penetapan pasangan calon dan penepatan pasangan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025.
Mengenai dengan persiapan pelaksanaan PSU di Kota Palopo setelah MK memerintahkan pelaksanaan PSU karena salah satu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifikasi atas ijazah palsu, pihaknya segera bertemu dengan Pemkot Palopo.
"Sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Palopo. Memang sejak awal kami sudah berkoordinasi secara informal termasuk berkaitan dengan kebutuhan anggaran PSU nanti," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menambahkan, KPU Sulsel segera menggelar rapat koordinasi bersama parpol berkaitan dengan tahapan pencalonan termasuk mensosialisasikan tahapan PSU kepada masyarakat di Kota Palopo, Sulsel.
"Anggaran sisa sebelumnya (Pilkada serentak 2024) masih ada Rp2,4 miliar kalau tidak salah. Untuk pengajuannya itu (PSU) sekitar Rp11,5 miliar dan ini masih kekurangan Rp9 miliar lebih," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah.
Namun, usulan anggaran yang dibutuhkan tersebut untuk pelaksanaan PSU pada Mei 2025 masih akan dibicarakan dengan Pemerintah Kota Polopo melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Palopo yang menindaklanjutinya.