Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) secara serentak di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.
"Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025," ujar Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Rabu.
Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga itu dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar.
Pada kesempatan tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.
Munafri menekankan bahwa hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.
Bahkan dia menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses tersebut. Munafri menilai kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.
"Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan pemilihan disiapkan secara matang sebelum turun ke lapangan," ujarnya.
Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.
Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Dengan adanya regulasi ini, kata dia, diharapkan proses pemilihan RT/RW di Kota Makassar tidak hanya berjalan tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pendidikan politik masyarakat serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan warga.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar A Anshar menjelaskan mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum.
"Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT yang terpilih," ujarnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan ketua RT ini mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran sementara 453.404 kepala keluarga (KK) yang menjadi pemilik hak suara.
Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.
Saat ini, kata Anshar, BPM bersama KPU Kota Makassar tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur setiap tahapan pemilihan.
Ia memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, akan rampung pada bulan November mendatang.

