Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan sejumlah masukan rencana pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak pada November 2025 melalui mekanisme pemilihan langsung, namun tidak terlibat dalam hal teknis.
"Pelibatan KPU Makassar bukan secara teknis, karena itu semua sudah diatur di Perwali (Peraturan Wali Kota). KPU Makassar hanya memberikan masukan terkait hal-hal yang akan diatur dalam Juknis," kata Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.
Kendati demikian, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan hanya diminta memberikan masukan terhadap agenda pelaksanaan pemilihan RT-RW tersebut seperti Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
"KPU Makassar sudah ketemu Pemkot Makassar (melalui Kabag BPM A Anshar)," ujar Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU Makassar ini menuturkan.
Saat ditanyakan apakah KPU Makassar dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 19 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW kini sudah disahkan, KPU Makassar tidak dilibatkan.
"Itu sudah berlaku (Perwali). Kalau (penyusunan) Perwali, KPU tidak terlibat kasih input (masukan)," ungkap mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar ini membeberkan.
Bila diamati secara seksama dalam Perwali tersebut, telah diatur teknis pelaksanaan pemilihan RT. Pada Bab V Tata Cara Pemilihan Ketua RT, Bagian Ketiga, Mekanisme Pemilihan Langsung, Pasal 10 disebutkan, pemilih menyalurkan hak pilih hanya satu orang yakni Kepala Keluarga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan pada Bab VI Tata Cara Pemilihan Ketua RW, Bagian Ketiga, Mekanisme Pemilihan di Pasal 13 pada poin a dan b disebutkan, Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada di wilayahnya. Dan hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan, yakni satu Ketua RT satu suara.
Lantas bagaimana hak-hak suara masyarakat diakomodir dalam pemilihan Ketua RW. Ada kejanggalan, sebab yang memilih Ketua RW hak suara mutlak dari masing-masing Ketua RT setelah terpilih melalui mekanisme pemilihan di TPS. Mengapa tidak dilakukan pemilihan serentak untuk Ketua RT dan RW di TPS sama seperti pemilihan lalu.
Merespon hal tersebut, Sri Wahyuningsih kembali menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam penyusunan Perwali itu, dan hanya diminta masukan dalam penyusunan Juknis dan Juklak. Masukan-masukan yang disampaikan sejauh ini juga belum ditindaklanjuti.
Begitu pula tidak ada aturan teknis di Perwali terkait sosialisasi atau kampanye para kandidat yang maju sebagai RT maupun RW. Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat siapa saja calonnya akan dipilih termasuk apa latarbelakangnya.
"Ini yang KPU Makassar usulkan masuk dalam juknis, termasuk juga menyusun tahapan dan jadwal pemilihan. Tapi nanti dilihat (diakomodir atau tidak) karena masih disusun (juknis dan juklak) oleh BPM," ungkapnya merespons.
Sebelumnya, Kepala BPM Kota Makassar A Anshar menjelaskan mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya.
mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT yang terpilih
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT ini mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran sementara 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara.
Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar mencakup 15 kecamatan tersebar di 153 kelurahan. Tercatat, sebanyak 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.

