Logo Header Antaranews Makassar

Lima pelaku ditangkap terkait kasus mahasiswi tewas di apartemen

Selasa, 17 Februari 2026 08:19 WIB
Image Print
Pengendara roda dua melintas di depan Apartemen Riverview Tower Mahakam, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (16/2/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polres Metropolitan Bekasi meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus mahasiswi tewas di sebuah apartemen wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

"Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Senin.

Ia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban berinisial PAF (20) telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2).

Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi, sementara penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah konsumsi obat, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026