
Sulsel awasi ketat dana desa lintas lembaga

Makassar (ANTARA) - Pemprov Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengawasan dana desa melalui sinergi lintas lembaga.
Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penguatan kesadaran hukum serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Tentunya, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) tersebut menjadi langkah strategis dalam memitigasi potensi permasalahan tata kelola desa ke depan.
"Dengan demikian, fungsi permusyawaratan desa dapat berjalan sesuai rambu-rambu dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menyebut Astacita ke-6 yang berbunyi "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan", adalah sebuah komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Menurut Jufri, pembangunan nasional dan daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa, mengingat mayoritas penduduk Indonesia masih berdomisili di wilayah perdesaan.
Oleh karena itu, dia mengatakan desa merupakan basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI, Reda Manthovani.
Dalam arahannya, Reda Manthovani menegaskan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan regulasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintahan desa.
Ia berharap seluruh tata kelola dana desa dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa kini terintegrasi melalui sistem keuangan desa, termasuk laporan dan laporan pertanggungjawaban daerah.
“Dari sistem itu, terintegrasi dengan aplikasi yang namanya Jaga Desa, Keuangan desa melalui aplikasi ini, dengan bantuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ABPEDNAS, sehingga Kejaksaan Negeri bisa memonitor anggaran dana desa," ujarnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
