Mamuju (ANTARA) - Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Sulbar Herdin Ismail mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Herdin Ismail di Mamuju, Sabtu, mengatakan ASN Pemprov Sulbar diwajibkan kembali masuk kantor untuk menjalankan tugas pelayanan pemerintahan, pada Selasa 8 April 2025, atau setelah masa liburan selesai.
Ia mengatakan apel ketaatan ASN Pemprov Sulbar pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran akan dipimpim Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga di kantor Gubernur Sulbar.
Menurut dia, wakil Gubernur Sulbar memimpin apel ketaatan ASN tersebut, karena Gubernur Sulbar Suhardi Duka akan menjalani ibadah umrah di Tanah Suci Mekah.
Menurut dia, ASN Pemprov Sulbar diminta agar tidak menambah masa libur Idul Fitri 1446 Hijriah, jika dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Cuti libur Lebaran telah diberikan kepada ASN dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga ASN tidak boleh menambah waktu libur Lebaran dan libur bersama," katanya.
Ia menyampaikan bagi ASN yang menambah libur Lebaran, telah disiapkan sanksi disiplin sesuai aturan pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
"Bagi ASN yang menambah liburan selama tiga hari, yakni pada tanggal 8,9 dan 10 April 2025, akan diberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Sekda mengatakan Pemprov Sulbar akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, untuk mengetahui ketika terdapat ASN yang menambah libur Lebaran tanpa alasan yang sah.
"Sanksi tegas ini ditetapkan agar pelayanan birokrasi tetap berjalan bagi masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah, sehingga ASN Sulbar diminta tidak lagi menambah libur Lebaran," ujarnya.
Ia berharap agar organisasi perangkat daerah (OPD) Sulbar dapat kembali bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik di Sulbar