Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang

Rabu, 4 Februari 2026 13:30 WIB
Image Print
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menjawab pertanyaan wartawan di sela kunjungan polemik sengketa lahan antara Perum Perumnas dengan pemilik lahan di Kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Darwin Fatir.
Bila dihitung secara rupiah lahan tersebut nilainya bisa mencapai Rp2,4 triliun lebih. Ini bukan nilai kecil. Bila terus dibiarkan maka aset Pemprov bisa saja hilang,

Makassar (ANTARA) - Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menjalankan hak angket untuk pengawalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kawasan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) yang belum diserahkan pihak KSO Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri seluas 12,11 hektare.

"Kalau mau menyelamatkan aset di kawasan CPI, harus diperjuangkan melalui hak angket. Tidak bisa lagi Pansus (Panitia Khusus) biasa, ini penting apalagi sudah berlarut-larut," ujar Ketua Komisi D Kadir Halid menekankan di Makassar, Rabu.

Menurut dia, bila dihitung secara rupiah lahan tersebut nilainya bisa mencapai Rp2,4 triliun lebih. Ini bukan nilai kecil. Bila terus dibiarkan maka aset Pemprov bisa saja hilang.

Sejauh ini pihak pengembang pelaksana proyek reklamasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri seluas total 157 hektare.

Dalam perjanjian bila reklamasi selesai, pembagiannya 100 hektare untuk pengembang dan sisanya 57 hektare diberikan kepada pemerintah. Tetapi, sampai saat ini baru diserahkan 44,89 hektare, atau masih kurang 12,11 hektare.

Selain itu, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi itu salah satunya perjanjian awal hilang namun belakangan muncul empat perubahan perjanjian atau adendum yang sengaja memperpanjang kerja sama. Padahal, di perjanjian awal berlaku hanya dua tahun, tapi kini sudah berjalan 6.000 hari.

Bahkan dalam adendum keempat itu, sisa lahan 12,11 hektare itu ada dugaan upaya dialihkan ke lokasi lain seperti di Takalar maupun di Untia. Namun tidak ada kejelasan. Begitu pula wacana menimbun Pulau Lae-lae sebagai ganti sisa lahan, tapi ditolak warga dan diduga terbentur izin dari Pelindo.

"Tidak ada cara lain, selain hak angket agar semua terbuka. Ujungnya nanti bila ada pelanggaran maka APH (aparat penegak hukum) pasti turun menyelidiki. Dugaannya, ada manipulasi, bahkan ada potensi korupsi, sebab nilai aset di sana besar," ungkapnya kembali menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Kadir Halid telah menyerahkan naskah usulan hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Fauzi Wawo untuk segera ditindaklanjuti. Hasil hak angket nanti akan diparipurnakan sebagai legal standing penyelamatan aset negara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026