Makassar (ANTARA) - Ribuan pembesuk memadati halaman lapangan olahraga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar pada H+1 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk menemui keluarganya yang menjalani masa tahanan di rutan setempat, Selasa.
Dari data jumlah kunjungan pembesuk tercatat sebanyak 8.230 orang memadati area kunjungan di lapangan olahraga rutan terdiri dari 2.299 laki-laki dan 5.931 perempuan.
"Kami memberikan hak bagi semua warga binaan bisa dikunjungi mulai pukul 09.00 WITA-15.00 WITA. Harapannya melalui layanan kunjungan ini dapat berjalan lancar, aman, dan tertib," ujar Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah.
Mengenai dengan pengamanan, pihaknya mengerahkan 34 petugas dan mendapatkan bantuan personel dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ((Dtjenpas) Sulsel, Bapas Makassar dan Rupbasan Makassar.
Personel ini ditempatkan di 11 titik pos yang difokuskan pada pengamanan, pemeriksaan, dan pengawasan guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama kunjungan berlangsung.
Di momentum perayaan Idul Fitri ini, kata dia, tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan keluarga dan semangat kebersamaan.
"Pembebasan dan layanan kunjungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong untuk menjalani kehidupan yang lebih lebih baik setelah bebas," tuturnya.

Selain memberikan hak layanan kunjungan khusus di hari lebaran tahun ini, pihaknya juga memberikan remisi hari raya kepada warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat.
Tercatat, sebanyak 10 orang narapidana dinyatakan bebas, tujuh orang di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, dua orang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat atau PB dan satu orang bebas murni.
Pembebasan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.
Warga binaan yang dibebaskan tersebut yang menjalani berbagai kasus hukum seperti penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, penganiayaan, hingga penggelapan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru, pribadi yang lebih baik.