Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dari pemeriksaan Ujang sebagai saksi, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, Ujang ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Ia menyebut, keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.
Ia menjelaskan sebelumnya dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata dia.
Dari pertimbangan Mahkamah Agung, katanya, dinyatakan adanya keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata dia.
Kemudian, penyidik memanggil Ujang untuk diperiksa, namun ia mangkir beberapa panggilan, hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung pada Jumat.
Diketahui, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekitar pukul 15.45 WIB.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.
Harli menjelaskan penyidik mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Atas informasi tersebut, tim intelijen dengan sigap mengamankan yang bersangkutan.
Ia menyebut, Ujang bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Berita Terkait
Kejagung kembali periksa OC Kaligis terkait kasus suap mantan pejabat MA
Selasa, 26 November 2024 13:20 Wib
Kejagung memeriksa eks Stafsus Mendag terkait kasus impor gula
Kamis, 21 November 2024 10:11 Wib
Kejagung memeriksa 4 eks pejabat Kemenhub terkait kasus jalur KA
Rabu, 20 November 2024 10:35 Wib
Kejagung: Tersangka korupsi Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret 2024
Selasa, 19 November 2024 1:01 Wib
MA membentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:27 Wib
Kejagung menegaskan tidak ada kriminalisasi terkait kasus Jaksa Jovi
Jumat, 15 November 2024 13:25 Wib
Kejagung memeriksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 8:57 Wib
KY-Kejagung siap menindaklanjuti temuan pidana pada pelanggaran etik
Selasa, 12 November 2024 17:39 Wib